Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Ahli Hukum Soroti Peran Saksi Ahli di Sidang Nikita Mirzani: Keterangan Mereka Sangat Fundamental
Praktisi hukum Dedi DJ menilai kehadiran saksi ahli di sidang Nikita Mirzani berperan penting dan jadi dasar pertimbangan hakim.
Ia menegaskan, tindakan Nikita tidak lebih dari meneruskan informasi publik yang telah beredar, bukan membuka informasi tersembunyi.
“Pertama, informasinya bukan bersifat rahasia. "
"Kedua, membuat dapat diakses atau me-review juga sudah tidak lagi menjadi perbuatan yang dilarang,” jelasnya.
Saksi Ahli sebut Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys Bukan Pidana Pencucian Uang
Sementara saksi ahli hukum pidana, Beniharmoni Harefa memberikan keterangan agar meringankan proses hukumnya terhadap kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ia pun melontarkan pertanyaan kepada Beniharmoni Harefa melalui sebuah ilustrasi, mengenai pembelian atau pembayaran rumah melalui pihak ketiga.
Wanita yang akrab disapa Niki itu meminta saksi ahli menganalisis transaksi tersebut apakah masuk dalam poin-poin yang tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
"Apakah tindakan yang dilakukan termasuk dalam tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dari harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang TPPU?" tanya Nikita Mirzani kepada Beniharmoni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
"Jelas dan tegas, ini bukan tindak pidana pencucian uang. Karena apa? Pertama, tidak ada predicate crime-nya (tindak pidana asal)," jawab Beniharmoni Harefa.
Beniharmoni menilai kasus yang dialami Niki dengan Reza Gladys pun dianggap sebagai kasus perdata, bukan pidana pencucian uang.
"Kalau memang terbukti ada kesepakatan, maka seharusnya ini hubungan keperdataan. Tidak ada tindak pidana," ucapnya.
Beniharmoni menjelaskan unsur utama dalam TPPU, yakni menyembunyikan atau menyadarkan harta dari hasil kejahatan. Tapi dalam kasus Niki tidak terpenuhi sama sekali.
"Semua nama jelas, identitas lengkap, bahkan dikonfirmasi ke pihak yang ditransfer. Dengan kondisi itu, unsur menyembunyikan atau menyamarkan sama sekali tidak ada," jelasnya.
Beniharmoni menganggap kalau kasus yang dialami Nikita Mirzani dirasa bukan TPPU, karena transaksi dilakukan secara transparan dan merupakan pembayaran atas honor pekerjaan.
"Karena ini murni keperdataan, dianggap sebagai fee hasil dari kesepakatan dan negosiasi. Maka tidak ada unsur menyamarkan atau menyembunyikan. Sehingga, tindak pidana pencucian uang tidak terpenuhi," ujar Beniharmoni.
Baca juga: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Klaim Punya Bukti Anak Nikita Mirzani Dihapus Dari Ahli Waris
Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.