Nikita Mirzani dan Keluarganya
Resmi Ajukan Banding, Pihak Vadel Badjideh Berharap Vonis Hukuman Bisa Lebih Ringan
Vadel Badjideh resmi mengajukan banding atas vonis hukuman 9 tahun penjara terkait kasus persetubuhan dan aborsi.
Sementara itu, Oya sampai saat ini masih yakin bahwa kliennya bukan orang yang menghamili putri sulung Nikita.
Soal aborsi, Oya menyebut perbuatan tersebut merupakan inisiatif sendiri dari LM.
"Dijabarin kok sama majelis yang pesan obat siapa, pakai nama samarannya LM, yang minum dia," ujar Oya.
Ia menegaskan, bahwa Vadel tak berada di tempat saat LM melakukan proses aborsi tersebut.
Jika aborsi yang meminta Vadel, seharusnya LM berhak menolak.
Namun LM sendiri, kata Oya, malah tetap menggugurkan kandungannya atas pilihannya sendiri.
"Vadel tidak di situ. Oke pertanyaan masyarakat 'tapi kan Vadel yang nyuruh' ."
"Jawab saya, perempuan punya pilihan nggak untuk bilang enggak? Jadi semua perempuan punya pilihan untuk bilang tidak untuk menggugurkan," jelas Oya.
Baca juga: Kesal Vadel Badjideh akan Bongkar Kuburan Janin Putrinya, Nikita Mirzani Hina Pengacara sang Dancer
Pun dalam fakta persidangan, Oya menyebut LM telah mengakui dirinya yang memiliki inisiatif melakukan aborsi.
"Fakta persidangannya, LM mengakui dia lah yang punya inisiatif untuk aborsi," tandas Oya.
Sedangkan di sisi lain, Nikita sendiri merasa tak puas atas vonis hukuman Vadel.
Artis 39 tahun itu menyinggung soal masa depan anaknya.
Menurutnya, hukuman tersebut tetap tak bisa mengembalikan masa depan putrinya.
"Mau 9 tahun, 12 tahun, tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya," ucap Nikita.
Nikita juga menyampaikan, bahwa denda tersebut seharusnya lebih banyak dari itu.
Kendati demikian, mantan istri Dipo Latief itu tetap merasa tak bisa mengembalikan kehormatan anaknya, sekalipun dengan uang.
"Harusnya dendanya lebih banyak dari itu."
"Uang itu tidak bisa mengembalikan," ujarnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.