Rabu, 8 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Putusan Pidana Nikita Mirzani Berpengaruh ke Gugatan PMH? Begini Penjelasan Praktisi Hukum

Praktisi hukum ungkap, putusan pidana Nikita Mirzani belum tentu menggugurkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Reza Gladys.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana 
NIKITA MIRZANI MENANGIS - Nikita Mirzana usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/12/22). Komentar praktisi hukum soasl gugatan PMH Nikita Mirzani ditengah kasus TPPU. 

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan panas antara artis sensasional Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys tampaknya belum menemukan titik akhir.

Setelah sebelumnya berseteru karena urusan bisnis skincare, kini konflik keduanya melebar hingga ranah hukum yang kian rumit.

Nikita Mirzani saat ini masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun di tengah proses tersebut, aktris berusia 39 tahun itu justru mengambil langkah berani dengan melayangkan gugatan baru berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Reza Gladys.

Langkah hukum yang diambil Nikita Mirzani pun memunculkan tanda tanya. Tepatkah menggugat secara perdata di tengah kasus pidana yang masih bergulir? Jika nanti dinyatakan bersalah, apakah putusan itu akan berdampak pada gugatan PMH-nya?

Atas hal tersebut, praktisi hukum Tamil Selvan berikan pandangan hukumnya.

Tamil menilai bahwa langkah Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys lewat PMH tetap memiliki dasar hukum yang sah, meski proses pidana masih berlangsung.

“Ah, belum tentu. Kenapa saya katakan belum tentu? Begini, Nikita ini kan digugat atau dilaporkan tindak pidana dengan beberapa pasal. Pasal, kalau saya enggak salah itu, pemerasan, pengancaman, dan lain-lain sebagainya.

"Kalaupun nanti itu dikabulkan, tentu kan tidak bisa itu dijadikan bahan untuk menggugurkan perikatan,” ujar Tamil Selvan.

Ahli hukum yang dikenal lihai dalam komunikolog politik ini kemudian menjelaskan bahwa dalam hukum perdata, terdapat asas-asas yang menjadi dasar sahnya sebuah perikatan.

“Perikatan itu asasnya empat: adanya para pihak, para pihak cakap hukum, adanya barang atau produk yang diikat, dan produk yang diikat ini halal atau tidak melawan hukum,” jelasnya.

Baca juga: Reza Gladys Dilaporkan oleh Korban Produk Kecantikannya, Doktif dan Nikita Mirzani Jadi Saksi

Menurutnya, apabila keempat poin tersebut terpenuhi, maka telah terjadi hubungan hak dan kewajiban yang bisa menjadi dasar gugatan.

“Kalau keempat poin ini terpenuhi, maka itulah tadi terjadi hak dan kewajiban yang mis. Nah, hak dan kewajiban yang miss ini diyakini oleh kuasa hukum Nikita untuk dilaporkan sebagai perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Kang Tamil ini menegaskan bahwa hasil putusan pidana nantinya tidak serta-merta menentukan hasil gugatan perdata.

“Maka apa pun putusan kita nanti bisa memang dibuat untuk menjadi bahan pemberat, bukti pemberat, atau bukti peringan di dalam itu. "

"Tapi apakah itu menjadi ketentuan? Tidak. Tentu yang menjadi ketentuan di dalam perdata adalah perjanjiannya, apa yang diingkarinya, apa yang dirugikannya, dan apakah benar orang yang dituntut itulah yang menyebabkan kerugiannya,” pungkasnya.

Nikita Mirzani Layangkan Gugatan PMH ke Reza Gladys Senilai Rp244 M

Nikita Mirzani resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atau onrechtmatige daad ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, pun telah membenarkan tuntutan tersebut. 

“Kami telah mengajukan upaya hukum melalui gugatan perbuatan hukum atau onrechtmatige daad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan." 

"Dan terhadap upaya hukum tersebut sudah teregister dengan nomor perkara 1000/PDTG/2025,” ujarnya, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Rabu (1/10/2025). 

Galih menjelaskan, gugatan itu dilayangkan demi memperjuangkan hak-hak kliennya.

“Nah, adapun upaya ini kami laksanakan adalah dalam rangka untuk memperjuangkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi klien kami, Nikita Mirzani,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sidang perdana atas gugatan tersebut telah dijadwalkan.

“Kemudian yang perlu kami sampaikan adalah untuk agenda sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2025 pukul 09.00 waktu Indonesia Barat,” lanjut Galih.

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Andi Syarifuddin, merinci nilai tuntutan yang diajukan dalam gugatan baru ini. 

“Pada gugatan terbaru, Nikita Mirzani mengajukan tiga kerugian. Ada kerugian materiil yang dimintakan itu Rp4 miliar, kemudian ada kerugian karena kelalaian ya, sebesar kurang lebih Rp40 miliar, kemudian ada ganti kerugian immateriil Rp200 miliar,” jelasnya.

Dengan demikian, total nilai gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys kali ini mencapai Rp244 miliar.

Baca juga: Fitri Salhuteru Nilai Ramainya Kasus Vadel Badjideh Berawal dari Sikap Nikita Mirzani terhadap Anak

Awal Mula Masalah Nikita Mirzani vs Reza Gladys

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp2 miliar kepada Nikita Mirzani.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

(Tribunnews.com, Rinanda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved