Kamis, 9 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Kuliti Tabiat Buruk Nikita, Zanzabella Desak sang Aktris Dihukum Berat dalam Kasus Pemerasan

Kuliti tabiat buruk Nikita Mirzani, Zanzabella mendesak sang aktris dihukum berat dalam kasus dugaan pemerasan.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
VONIS HUKUMAN NIKITA - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Zanzabella berharap Nikita Mirzani dihukum berat dalam kasus dugaan pemerasan. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

"Mengingat dia suka ngata-ngatain orang, mencaru-caru orang dan pokoknya yang buruk-buruk itu banyak di dia."

"Walaupun pasti ada lah baiknya, tapi kebanyakan yang terlihat itu buruknya," sindir Zanzabella lagi.

Selebgram yang pernah melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik di tahun 2023 itu berharap vonis hukuman aktris yang dijuluki Wanita Amazon itu lebih dari 10 tahun kurungan penjara.

"Gue berharap vonisnya tok diatas 10 tahun, tapi kalau pun enggak ya di atas lima tahun lah ya, itu udah cukup menurut gue," harapnya.

Kilas Balik Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Konflik antara Nikita dan dokter asal Cianjur, Jawa Barat itu pecah di tahun 2024 lalu.

Aksi Nikita yang memberikan ulasan buruk pada produk skincare yang dijual Rea Gladys menjadi cikal-bakal konflik di antara keduanya.

Reza Gladys yang tak terima produknya diulas buruk langsung menghubungi Nikita Mirzani lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra.

Dari obrolan dengan Mail Syahputra itu, Reza Gladys kabarnya dimintai 'uang tutup mulut' yang jumlahnya mencapai miliaran.

Setelah memberikan uang Rp2 miliar secara transfer dan Rp2 miliar secara tunai kepada Mail, Reza Gladys pun melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 lalu.

Di awal tahun 2025, Nikita Mirzani dan Mail Resmi ditahan buntut dari kasus tersebut.

Kini kurang lebih tujuh bulan keduanya mendekam di balik jeruji besi dan kasusnya pun masih bergulir panas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Gabriella)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved