Sabtu, 11 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Farhat Abbas Sebut Nikita Mirzani Harus Bebas: Jangan Nilai Negatif Hal yang Bersifat Bisnis

Farhat Abbas yakin Nikita Mirzani layak dibebaskan. Ia menilai kasus sang artis murni urusan bisnis, bukan tindak kriminal.

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
SIDANG NIKITA MIRZANI - Farhat Abbas, Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, ditemui di Kantor DKPP, Kamis (22/12/2022). Komentar Farhat Abbas soal kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap aktris berusia 39 tahun yang dikenal dengan berbagai kontroversinya.

Kasus ini berawal dari ulasan Nikita Mirzani tentang produk kecantikan milik pengusaha skincare Reza Gladys.

Reza mengaku dirugikan oleh unggahan tersebut hingga akhirnya memberikan uang Rp4 miliar kepada Nikita.

Uang itu disebut-sebut sebagai “uang tutup mulut” agar ulasan tersebut dihentikan.

Dari peristiwa itu, dugaan pemerasan mencuat, dan Reza resmi melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Terkait kasus ini, praktisi hukum Farhat Abbas turut memberikan pandangannya.

Ia menilai bahwa Nikita tidak seharusnya dijatuhi hukuman, sebab kasus tersebut menurutnya lebih berkaitan dengan urusan bisnis, bukan tindak kriminal.

“Saya yakin Nikita Mirzani bisa dibebaskan,” ujar Farhat Abbas.

“Saya ingin mengingatkan kepada seluruh hakim di Indonesia, khususnya yang menangani perkara ini, bahwa proses uang itu bukan karena pencurian atau perampokan.”

Pemilik nama lengkap Muhammad Farhat Abbas ini menjelaskan, dalam dunia bisnis maupun media sosial, transaksi seperti itu kerap terjadi.

Baca juga: Sidang Tuntutan Nikita Mirzani Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum: Kami Hanya Bisa Berdoa

“Kalaupun ada aliran uang, mereka adalah pengusaha dan pelaku bisnis. Di dunia media sosial, hal seperti itu sudah biasa. Ada orang jual rumah, hasilnya dibagi dua. Ada juga yang mengurus perkara dan hasilnya dibagi dua, mungkin nilainya mencapai satu triliun,” ungkapnya.

Mantan suami Nia Daniaty ini pun menegaskan bahwa menerima uang dalam konteks kerja sama atau kesepakatan bisnis tidak serta-merta bisa disebut sebagai tindakan melanggar hukum.

“Apakah karena menerima 500 miliar, lalu uang tersebut jadi tidak halal? Hubungan sebab-akibat yang positif jangan sampai dinilai negatif hanya karena kekuasaan hukum, yang justru bisa menjatuhkan orang yang sedang berusaha membangun kariernya sebagai artis,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Yakin Nikita Mirzani Segera Bebas dari Penjara

Pada sidang sebelumnya, pihak Nikita Mirzani telah menghadirkan tiga saksi ahli di persidangan.

Keterangan saksi pun disambut baik pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu.

Kuasa hukum Nikita, Galih, yakin sang artis akan segera bebas.

Hal ini setelah Nikita Mirzani harus mendekam di penjara selama kurang lebih enam bulan.

"Saya yakin bebas. Karena kita kan istilahnya pengacara itu ya harus yakin karena kan itu kepercayaan penuh diamanahkan ke kita," kata Galih, dikutip dari YouTube Rasis Infotainment.

"Ya, kalau saya menjadi pengacara terutama sekarang pengacara Nikita Mirzani ya saya yakin bebas," sambungnya.

Galih menyatakan keyakinannya bahwa mantan istri Dipo Latief itu akan divonis bebas dari segala tuduhan.

Keyakinan itu didasari oleh kuatnya keterangan saksi fakta dan ahli yang telah mereka hadirkan.

"Saya yakin bebas. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, saksi fakta yang kita hadirkan, berdasarkan ahli juga, alat bukti juga, dari dakwaan, ya saya yakin bebas," ungkap Galih.

Saking yakinnya, Galih bahkan memprediksi vonis bebas itu akan datang lebih cepat dari perkiraan.

"Sebelum Desember lah harus bebas," tuturnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Reza Gladys Minta Nikita Mirzani Tak Cabut Gugatan Lagi: Biar Kita Lakukan Perlawanan

(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved