Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Praktisi Hukum Jelaskan Alasan Nikita Mirzani Bisa Gugat Reza Gladys Senilai Rp200 Miliar Lewat PMH

Praktisi hukum Dedi DJ menilai langkah Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys lewat PMH sah secara hukum dan berkaitan dengan kerugian imateriil.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana 
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzana usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/12/22). Komentar praktisi hukum soal gugatan PMH Nikita Mirzani ke Reza Gladys. 

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan panas antara artis sensasional Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys tampaknya belum menemukan titik damai.

Apa yang awalnya hanya bermula dari urusan bisnis skincare kini berubah menjadi konflik hukum panjang yang menarik perhatian publik.

Nikita Mirzani diketahui masih harus berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di tengah proses tersebut, aktris berusia 39 tahun itu sempat melakukan perlawanan dengan menggugat Reza melalui jalur wanprestasi, namun gugatan tersebut akhirnya dicabut.

Tak berhenti di situ, kini Nikita resmi melayangkan gugatan baru berupa perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Reza Gladys, yang membuat konflik ini kembali memanas.

Langkah hukum terbaru dari Nikita Mirzani itu turut ditanggapi oleh praktisi hukum Dedi DJ, yang memberikan pandangan soal duduk perkara dan nilai gugatan fantastis yang mencapai Rp200 miliar.

“Sekarang kan masing-masing mengklaim bahwa, menurut Reza Gladys, saya diperas. Menurut mungkin Nikita Mirzani, justru saya yang menjadi korban, ya kan? Ya, lu yang menghubungi gua, lu yang mencari gua,” ujar Dedi DJ, dikutip Tribunnews dalam Youtube Seleb On Cam, Minggu (5/10.2025).  

Menurut pemilik nama asli Dedi Junaedi ini, kasus tersebut tampak memiliki dua sisi pandang berbeda antara kedua belah pihak.

Dedi menjelaskan bahwa ketika seseorang merasa tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan, maka langkah menggugat balik melalui perbuatan melawan hukum adalah hak yang sah secara hukum.

“Artinya, ketika dia merasa tidak melakukan itu, maka dia berhak untuk mengajukan gugatan perbuatan hukum terhadap Reza Gladys,” jelasnya.

Pria lulusan Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya ini juga menyoroti nilai gugatan Rp200 miliar yang diajukan pihak Nikita Mirzani.

Baca juga: Fitri Salhuteru Nilai Ramainya Kasus Vadel Badjideh Berawal dari Sikap Nikita Mirzani terhadap Anak

Ia menduga jumlah fantastis tersebut kemungkinan besar berkaitan dengan tuntutan immaterial, bukan material.

“Masalah yang Rp200 miliar itu, ini analisa saya saja, pasti itu adalah tuntutan secara immaterial. Kalau tuntutan materiel, kan pasti enggak jauh dari nilainya Rp4 miliar yang berkaitan dengan kesepakatan tadi,” sambungnya.

Lebih lanjut, pendiri dari Indonesian Lawyer Nite itu menilai kerugian immaterial bersifat tidak terbatas karena tidak dapat diukur dengan angka pasti. 

Hal itu bisa mencakup nama baik, reputasi, dan kerugian nonfinansial lainnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved