Kamis, 9 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Tanggapan Santai Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Sebut Masih Ada Pledoi

Nikita Mirzani menanggapi tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI DITUNTUT 11 TAHUN - Nikita Mirzani usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Nikita dituntut 11 tahun penjara dan dengan Rp 2 miliar. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani menanggapi tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tuntutan tersebut menurut Nikita Mirzani tidak menjadi masalah besar bagi dirinya. Sebab tuntutan tersebut belum menjadi keputusan terakhir dalam sidangnya atas laporan Reza Gladys. 

Baca juga: BREAKING NEWS, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Sang Aktris Tersenyum dan Goyangkan Jari

"Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu, kan, tuntutan ya kan, tuntutan dari jaksa, jaksa berhak menuntut, suka suka dia, yang penting jaksa sudah selesai tuh jaksa engak ada nuntut nuntut lagi," kata Nikita usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Ibu tiga anak ini kemudian akan menyiapkan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut. Sejauh ini Nikita telah menyiapkan pledoi yang akan diajukan pekan depan, 16 Oktober 2025.

"Nanti giliran saya. Pledoi di minggu depan," ujar Nikita. 

Baca juga: Nikita Mirzani Santai Hadapi Tuntutan Jaksa di Sidang Kasus Pemerasan Reza Gladys: Terserah Berapa

"Pledoi minggu depan lagi nyicil sedikit sedikit, kan dikasih waktu minggu depan, nanti pulang bikin pledoi lagi," lanjut Niki akrab disapa.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan atas laporan Reza Gladys

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.

Jaksa juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain.

Kemudian meresahkan masyarakat secara nasional, serta menikmati hasil kejahatan.

Selain itu, Nikita dinilai tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan.

Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, ialah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.


 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved