Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Masa Tahanan akan Ditambah? Ini Penjelasan Kejari Jakpus
Pihak Kejari Jakpus ungkap kemungkinan masa tahanan aktor Ammar Zoni ditambah usai terjerat kasus narkoba keempat kalinya.
"Apakah ditambah? kemungkinan iya ditambah," kata Fatah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni sempat terjerumus narkoba pada 2017.
Ketika penangkapan, Ammar Zoni tengah berada di puncak kariernya karena membintangi sinetron 7 Manusia Harimau.
Pada kasus ini, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram.
Ammar pun direhabilitasi selama satu tahun.
Kemudian di tahun 2023 Ammar Zoni kembali terjerat kasus serupa.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram.
Baca juga: Ammar Zoni Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan Salemba, Jadi Penampung Barang dari Luar
Ammar menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023 hingga Agustus 2023, selanjutnya ayah dua anak itu pun menghadapi persidangan.
Hasil sidang menyatakan Ammar Zoni harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan.
Usai dua bulan bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena menggunakan narkoba.
Ammar pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Kehidupan Religi Ammar Zoni Selama di Penjara
Selama di penjara, Ammar Zoni menunjukkan banyak perubahan.
Perubahan itu pun membuat keluarga hingga kuasa hukum yakin sang aktor tak akan terjerumus ke narkoba lagi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.