Minggu, 12 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Kubu Reza Gladys Nilai Tuntutan 11 Tahun Bui Nikita Mirzani Cukup Tinggi, Singgung 8 Hal Memberatkan

Pihak dokter Reza Gladys menyoroti tuntutan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar untuk artis Nikita Mirzani.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA DITUNTUT 11 TAHUN - Nikita Mirzani usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Pihak Reza Gladys menilai tuntutan 11 tahun penjara untuk Nikita Mirzani cukup tinggi. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dihukum 11 tahun penjara dan membayar denda Rp2 miliar.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (9/10/2025).

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara lantas menyoroti tuntutan 11 tahun penjara untuk wanita yang akrab disapa Niki tersebut.

Surya Batubara pun menilai tuntutan 11 tahun penjara untuk Nikita memang cukup tinggi.

"Kami sudah prediksi ini, angka daripada tingginya tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum," kata Surya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (9/10/2025).

"Kalau dilihat dari angka atau nilai daripada pemerasan ini Rp4 miliar sebenarnya itu cukup tinggi tuntutan itu," tambahnya.

Lebih lanjut, Surya juga menyinggung delapan poin pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Nikita Mirzani.

Salah satunya adalah sikap mantan istri Dipo Latief itu yang dinilai tidak sopan selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tapi karena kelakuan daripada terdakwa ini, sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum," jelas Surya Batubara.

Baca juga: Nikita Mirzani Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan

"Hal-hal yang memberatkannya ada 8 poin."

"Yang paling utama adalah wibawa pengadilan sama sekali tidak ada dilakukan oleh Nikita."

"Sehingga Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini mengambil sikap 11 tahun tuntutannya," tuturnya.

Hal Memberatkan dan Meringankan 11 Tahun Bui Nikita Mirzani

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.

Jaksa juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain.

Kemudian meresahkan masyarakat secara nasional, serta menikmati hasil kejahatan.

Selain itu, Nikita dinilai tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan.

Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, ialah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Bahwa oleh karena terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka dibebankan pula untuk membayar biaya perkara,” lanjut jaksa.

Baca juga: Etika Nikita Mirzani dalam Persidangan Disinggung Jaksa, Kuasa Hukum sang Artis: Jaksa Baper juga Ya

Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Ifan/Fauzi)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved