Sabtu, 11 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Etika di Sidang Memberatkan Tuntutan Nikita Mirzani, Ahli Hukum: Perilaku Berpengaruh 40 Persen

Tanggapan praktisi hukum soal perilaku Nikita Mirzani selama proses hukum yang memberatkan ancaman hukumannya. Sebut etika berpengaruh 40 persen.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
TUNTUTAN NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Tanggapan praktisi hukum soal perilaku Nikita Mirzani selama proses hukum yang memberatkan ancaman hukumannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan Reza Gladys.

Dalam sidang tuntutan pada Kamis (9/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan sejumlah hal yang dianggap memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Salah satu poin yang memberatkan tersebut yakni soal perilaku Nikita di persidangan.

Aktris berusia 39 tahun itu dianggap tidak sopan selama persidangan.

Sikap ibu tiga anak itu selama persidangan pun menjadi salah satu alasan tuntutan

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Deolipa Yumara pun memberikan komentarnya.

Deolipa menyebut perilaku di persidangan memang berpengaruh pada tuntutan hukuman.

"Ya memang setiap pidana, selalu hakim itu, terutama majelis hakim akan menganalisa dan menilai perilaku terdakwa selama masa persidangan," ungkap Deolipa, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (10/10/2025).

Pengacara lulusan Universitas Indonesia itu membeberkan, perilaku selama proses hukum dapat mempengaruhi ancaman hukuman hingga sekira 30 hingga 40 persen.

"Perilakunya ini penting, proporsinya bisa sampai 30-40 persen dari nilai putusan hukuman," beber Deolipa.

Deolipa mengatakan, apabila seorang terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan, maka hukuman yang dijatuhkan dapat berkurang 40 persen dari ancaman yang diajukan oleh jaksa.

Baca juga: Kubu Reza Gladys Nilai Tuntutan 11 Tahun Bui Nikita Mirzani Cukup Tinggi, Singgung 8 Hal Memberatkan

"Jadi kalau terdakwanya sopan banget, mengakui, dan menyesal, mengakui bersalah, tidak mau mengulangi perbuatannya, mungkin itu udah mengurangi 40 persen dari ancaman hukuman yang diajukan jaksa," kata pengacara kelahiran Jakarta, 13 Desember 1972 itu.

Menurut pria yang pernah menjadi pengacara Bharada E itu, tekad tidak mengulangi perbuatan hingga bertobat dari terdakwa dapat meringankan hukuman.

"Karena hakim juga paham, ini sudah bertobat kan namanya. Kan orang bertobat lebih ringan hukumannya," papar Deolipa.

Alasan Jaksa Tuntut Nikita Mirzani 11 Tahun Penjara

Terdapat sejumlah hal yang dianggap memberatkan dan meringankan hukuman bagi Nikita Mirzani.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, perbuatan Nikita Mirzani tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak nama baik dan martabat orang lain, serta meresahkan masyarakat dalam skala nasional,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan, Kamis (9/10/2025).

Selain itu, jaksa juga menyebut Nikita telah menikmati hasil dari perbuatannya.

Baca juga: Kelakar Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara oleh Jaksa, Yakin Bakal Divonis Bebas

Sikap artis yang biasa disapa Nyai ini selama persidangan pun dijadikan alasan tuntutan

Nikita Mirzani dianggap tidak sopan selama persidangan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan," beber jaksa

“Terdakwa juga sudah pernah dihukum dan tidak menghargai jalannya persidangan,” lanjut jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan bagi Nikita Mirzani hanya satu, yakni karena masih memiliki tanggungan keluarga.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” kata jaksa.

Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Baca juga: Kelakar Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara oleh Jaksa, Yakin Bakal Divonis Bebas

Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Pemilik brand skincare Glafidsya itu kemudian melaporkan dugaan pemerasan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Kini hasil sidang tuntutan pada Kamis kemarin, Nikita dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak Nikita Mirzani pada 16 Oktober 2025 mendatang.

(Tribunnews.com/Yurika/Fauzi)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved