Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Kubu Reza Gladys Nilai Tuntutan 11 Tahun Bui Nikita Mirzani Cukup Tinggi, Singgung 8 Hal Memberatkan
Pihak dokter Reza Gladys menyoroti tuntutan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar untuk artis Nikita Mirzani.
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dihukum 11 tahun penjara dan membayar denda Rp2 miliar.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (9/10/2025).
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara lantas menyoroti tuntutan 11 tahun penjara untuk wanita yang akrab disapa Niki tersebut.
Surya Batubara pun menilai tuntutan 11 tahun penjara untuk Nikita memang cukup tinggi.
"Kami sudah prediksi ini, angka daripada tingginya tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum," kata Surya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (9/10/2025).
"Kalau dilihat dari angka atau nilai daripada pemerasan ini Rp4 miliar sebenarnya itu cukup tinggi tuntutan itu," tambahnya.
Lebih lanjut, Surya juga menyinggung delapan poin pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Nikita Mirzani.
Salah satunya adalah sikap mantan istri Dipo Latief itu yang dinilai tidak sopan selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tapi karena kelakuan daripada terdakwa ini, sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum," jelas Surya Batubara.
Baca juga: Nikita Mirzani Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan
"Hal-hal yang memberatkannya ada 8 poin."
"Yang paling utama adalah wibawa pengadilan sama sekali tidak ada dilakukan oleh Nikita."
"Sehingga Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini mengambil sikap 11 tahun tuntutannya," tuturnya.
Hal Memberatkan dan Meringankan 11 Tahun Bui Nikita Mirzani
Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.