Senin, 13 Oktober 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Terungkap! Ammar Zoni Sudah Diamankan Sejak Januari 2025 dalam Kasus Narkoba di Rutan

Masih di dalam penjara, Ammar Zoni kembali terjerat narkoba. Terungkap jika penangkapan sang artis sudah sejakJanuari 2025.

KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
EDARKAN NARKOBA - Artis Ammar Zoni tiba di Kejari Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024) siang karena berkasnya telah dilimpahkan dan segera menghadapi persidangan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni dikabarkan kembali terseret kasus narkoba. Ternyata terungkap penangkapan ini sudah sejak awal 2025.

Kali ini, ia diduga berperan sebagai pengepul dalam jaringan peredaran narkotika yang melibatkan enam orang tersangka lainnya di dalam rumah tahanan Salemba.

Baca juga: Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba Lagi Saat Siap Kembali Jadi Artis, Kuasa Hukum Kecewa

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung, mengungkapkan penangkapan Ammar Zoni dilakukan pada Januari 2025.

“Kalau dari informasi yang kami terima di berkas, tertangkap tangannya sekitar Januari 2025,” ujar Agung kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Ammar Zoni Bersama 5 Tersangka Peredaran Narkoba di Rutan Dilimpahkan, Sabu dan Ekstasi Jadi Bukti

Agung menjelaskan, penangkapan berawal dari gerak-gerik mencurigakan di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Teman-teman dari keamanan dalam lapas itu kan tahu ya, karena itu warga binaannya. Kalau ada hal yang tidak baik pasti ketahuan,” ujarnya.

EDARKAN NARKOBA DI RUTAN - Aktor Ammar Zoni namanya kembali disorot di tengah kasus penyalahgunaan narkoba Mantan suami Irish Bella itu diduga kembali terseret kasus yang sama saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 
EDARKAN NARKOBA DI RUTAN - Aktor Ammar Zoni namanya kembali disorot di tengah kasus penyalahgunaan narkoba Mantan suami Irish Bella itu diduga kembali terseret kasus yang sama saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.  (istimewa/instagram KejariJakpus)

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, antara lain sabu, ekstasi, dan liquid ganja.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.

“Secara umum bisa saya simpulkan Ammar ini berperan sebagai pengepul, tapi nanti kita dengar lebih jelas dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan,” kata Agung.

Agung menambahkan, kasus ini telah memasuki tahap dua, dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Agendanya minggu depan akan dilimpah ke PN Jakpus. Sidang pertama nanti pembacaan surat dakwaan,” jelasnya.

Soal motif, Agung mengatakan pihaknya masih menunggu hasil persidangan.

“Nah itu dia, belum tahu. Kita sama-sama cari tahu nanti di persidangan alasannya apa, motifnya apa,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved