Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Praktisi Hukum Nilai Tuntutan 11 Tahun Nikita Mirzani Tak Masuk Akal, Soroti Sanksi Kasus Pemerasan
Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara, praktisi hukum menilai tuntutan jaksa tak masuk akal.
TRIBUNNEWS.COM - Tuntutan 11 tahun penjara yang diterima Nikita Mirzani dalam sidang kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (9/10/2025) kemarin dinilai tak masuk akal oleh praktisi hukum, Dedi DJ.
CEO DJ Law Firm ini menilai tuntutan yang diterima Nikita Mirzani atas kasus pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys tersebut tak masuk logika.
Pihaknya menyoroti tudingan pemerasan yang dialamatkan pada Nikita hanya sebatas dugaan semata.
"Miris, miris melihat dan mendengar Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap artis Nikita Mirzani dengan tuntutan yang luar biasa ya," ujarnya memulai kalimatnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (10/10/2025).
"11 tahun ini enggak masuk logika ya, enggak masuk akal sehat," terang pemilik akun Instagram @dj.sang.lawyer ini.
Pemilik nama lengkap Dr. H. Dedi DJ, Amd, SH, SE, MH, CLA tersebut lantas menyoroti pasal pemerasan yang dikenakan pada ibu tiga anak tersebut.
"Secara, kita tahu bahwa dugaan tindak pidana yang disematkan terhadap Nikita itu hanya tindak pidana pemerasan. Nih, pidana pokoknya ya jadi Pasal 369 KUHP, sanksi pidananya 4 tahun penjara," sambungnya.
"Bagaimana bisa terjadi dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU yaitu 11 tahun?" ungkap Dedi heran.
Di sisi lain, kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara juga menilai tuntutan jaksa terbilang tinggi.
"Kami sudah prediksi ini, angka daripada tingginya tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum," kata Surya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (9/10/2025).
"Kalau dilihat dari angka atau nilai daripada pemerasan ini Rp4 miliar sebenarnya itu cukup tinggi tuntutan itu," tambahnya.
Baca juga: Dituntut 11 Tahun, Nikita Mirzani: Kalau Semua Jaksa kayak Kasus Gue, Rutan Penuh Orang Gak Bersalah
Lebih lanjut, Surya juga menyinggung delapan poin pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Nikita Mirzani.
Salah satunya adalah sikap mantan istri Dipo Latief itu yang dinilai tidak sopan selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tapi karena kelakuan daripada terdakwa ini, sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum," jelas Surya Batubara.
"Hal-hal yang memberatkannya ada 8 poin."
"Yang paling utama adalah wibawa pengadilan sama sekali tidak ada dilakukan oleh Nikita."
"Sehingga Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini mengambil sikap 11 tahun tuntutannya," tuturnya.
Hal Memberatkan dan Meringankan 11 Tahun Bui Nikita Mirzani
Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.
Jaksa juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain.
Kemudian meresahkan masyarakat secara nasional, serta menikmati hasil kejahatan.
Selain itu, Nikita dinilai tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan.
Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, ialah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Bahwa oleh karena terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka dibebankan pula untuk membayar biaya perkara,” lanjut jaksa.
Baca juga: Etika Nikita Mirzani dalam Persidangan Disinggung Jaksa, Kuasa Hukum sang Artis: Jaksa Baper juga Ya
Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.
Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.
Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.
Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.
Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
(Tribunnews.com/Salma/ Indah Aprilin/Fauzi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.