Kabar Artis
Taqy Malik Pastikan Jual Rumah Pribadi yang Dibeli Pakai Uang Donasi Umat, Minta Diberi Waktu Pindah
Taqy Malik memastikan akan menjual rumah pribadinya yang dibeli pakai dana umat. Dia minta diberi waktu.
Ringkasan Berita:
- Taqy Malik terlibat sengketa tanah yang dibeli 2022 hingga dinyatakan wanprestasi oleh Pengadilan Negeri Bogor karena gagal bayar.
- Tujuh dari delapan kavling belum lunas, tapi sudah dibangun masjid dari dana umat.
- Muncul polemik hingga terungkap Taqy ternyata membeli rumah pribadi dengan dana umat.
- Kasus sengketa berakhir damai, Taqy kembalikan tujuh kavling. Rumah dipertahankan akan dijual dan hasilnya disalurkan ke masjid serta pesantren.
TRIBUNNEWS.COM - Pendakwah Taqy Malik memastikan akan menjual rumah pribadinya yang dibeli pakai uang donasi umat, tetapi minta waktu.
Polemik sengketa tanah yang melibatkan influencer agama, Taqy Malik akhirnya menemui jalan keluar.
Pada Sabtu (11/10/2025) lalu, Taqy resmi mengembalikan tujuh dari delapan kavling tanah sengketa yang sebelumnya tak mampu dia bayar sejak membelinya pada 2022 lalu.
Taqy dinyatakan wanprestasi oleh Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat lantaran hanya mampu membayar Rp2,2 miliar dari Rp9 miliar yang menjadi kesepakatan.
Akhirnya, Taqy diminta mengembalikan tujuh dari delapan kavling, termasuk di antaranya yang telah dibangun sebuah masjid bernama Malikal Mulky.
Sementara itu, sebuah rumah pribadi yang diatasnamakan Taqy akan dipertahankan berdasarkan keputusan pengadilan.
Namun, Taqy berjanji akan segera menjual rumah tersebut dan menyerahkan rumah hasil penjualan kepada masjid lain.
"Kemudian ya, sesuai dengan keputusan dari pengadilan ya, kecuali rumah (yang tidak dikembalikan) dan insyaAllah nanti akan kita jual," kata Taqy, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Senin (13/10/2025).
"Dan niatnya adalah ketika nanti sudah terjual itu untuk mensupport masjid-masjid yang mungkin membutuhkan di luar sana, di pedalaman," tambahnya.
Pria 28 tahun itu juga berjanji akan menyerahkan dana hasil jual rumah ke pesantren.
"Kemudian ada yang mungkin kita support pesantren, apa pun itu nanti teman-teman bisa bantu kawal saya. Mudah-mudahan ini jadi niat baik," lanjut mantan suami Salmafina Sunan ini.
Baca juga: Taqy Malik Terlibat Sengketa Tanah, Sunan Kalijaga Heran Mantan Menantunya Dijuluki Ustaz
Lebih lanjut, Taqy meminta diberi waktu untuk pindah.
"Dan saya juga sudah tidak tinggal di sini lagi. InsyaAllah beberapa hari ke depan mungkin sambil saya juga merapikan barang-barang ya," pintanya.
Pihaknya meyakinkan, dana donasi umat yang sudah disalurkan untuk pembelian rumah dan masjid akan tetap tersalurkan.
"Jadi amal kontribusi dari teman-teman yang sudah diperjuangkan insyaAllah itu tidak hilang tapi disalurkan ke tempat yang sama. Ke tempat yang sama-sama baik dan mudah-mudahan menjadi amal jariyah buat kita semua," tutupnya.
Taqy Akui Beli Rumah dari Donasi Umat
Sebelumnya, Taqy Malik sempat menyebut uang muka Rp1 miliar berasal dari dana pribadinya.
Namun pihak pemilik tanah Sirhan dan Sania Sanabel Bisyir, yang diwakili kuasa hukumnya dan kerabat dekat, seleb TikTok Nusantara membongkar fakta lain.
Dalam siniar YouTube dr. Richard Lee, MARS, Rabu (8/10/2025), pria penghafal 30 juz Quran sejak usia 13 tahun ini, kedapatan menarik dana umat lewat platform Amalsoleh.com sebesar Rp1 miliar sebelum pembayaran uang muka.
Nusantara pun menunjukkan terkait adanya bukti penarikan dari Amalsoleh.com.
Untuk mengkonfirmasi kebenaran, Richard Lee sebagai host langsung menghubungi suami selebgram Sherel Thalib itu.
Tegas Taqy membenarkan soal adanya penarikan dana umat untuk membayar DP Rp 1 miliar.
"Dana itu yang Rp1 miliar (untuk DP pembelian tanah), memang betul dari Amal Soleh," ungkapnya.
Namun, mantan menantu pengacara Sunan Kalijaga itu menyebut ada campuran dana pribadinya.
Taqy sendiri sempat melelang sebuah sepeda Brompton miliknya yang diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Malikal Mulki di Bogor, Jawa Barat.
Hasil dari lelang tersebut sekira Rp800 juta ikut bercampur dalam pembayaran pembelian kavling tanah.
"Cuma kan waktu itu saya juga sempat lelang sepeda. Uangnya dibayar sama orang itu Rp800 juta. Ya nyampur juga," lanjutnya.
Baca juga: Pemilik Tanah Sengketa Tawarkan Masjid Malikal Mulky Dipertahankan, tapi Taqy Malik Pilih Rumahnya
Lebih lagi, Taqy mengungkit soal dana cicilan tanah yang masih harus ia pikirkan setiap bulannya.
Pasalnya berdasarkan perjanjian cash tempo pembelian tanah, Taqy diminta untuk mencicil per bulan dengan nominal Rp 667 juta.
"Di satu sisi, kita juga harus (pikirin) buat nyicil."
Diperjelas dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, bahwasannya Taqy membayarkan DP menggunakan dana umat dan campuran dari uang pribadinya.
"Berarti ada campur dari dana umat Amal Soleh dan dana dari Mas Taqy ya," ucap Richard Lee mempertegas.
Namun pria yang dijuluki pengusaha muda karena memiliki bisnis Taqychan Group di usia belia tersebut, dinyatakan wanprestasi atas kesepakatan Akta Perikatan Jual Beli (PJB).
Setelah membayar uang muka Rp1 miliar, Taqy hanya berhasil memberikan cicilan Rp2,2 miliar saja dari total Rp9 miliar yang disepakati.
Sehingga Taqy belum melunasi sisa pembayaran sebesar Rp6,8 miliar.
Sementara masjid Malikal Mulki sudah dibangun di atas 2 kavling tanah sengketa itu pada 2022 silam.
Hal ini memicu gugatan dari pihak penjual karena dianggap wanprestasi.
Awal 2025, pemilik tanah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Tepat pada 25 Juli 2025, PN Bogor menyatakan Taqy wanprestasi dan membatalkan perjanjian jual beli, lalu memerintahkan pengosongan lahan kecuali satu kavling rumah.
Baca juga: Sambil Berurai Air Mata, Taqy Malik Ceritakan Kegagalan Bisnis di Tengah Kasus Sengketa Tanah
Pemilik Tanah Tawarkan Masjid Malikal Mulky Dipertahankan, tapi Taqy Malik Pilih Rumah
Masih dalam video yang sama, kuasa hukum pemilik tanah, Novel sempat menawarkan Taqy untuk mempertahankan masjid lantaran dibangun dengan donasi dari umat.
Tapi Taqy lebih memilih rumah mewahnya untuk dipertahankan.
"Ambil (masjidnya) agar uang umat amanlah, kasihan kan yang sudah sumbang kan nyari pahala. Kasian dong kalau hilang amal mereka kan kasihan," terang Novel.
Nusantara juga menyayangkan keputusan Taqy mengorbankan masjid yang selalu dielu-elukannya.
"Kita tuh sayang sama dia Pak, kita tuh cinta ama dia. Makanya kita kasih, ambil (masjidnya). Bang Taqy nggak mau, maunya sesuai PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)," imbuh Nusantara.
"Yang (terdaftar) di PPJB, rumah," selorohnya dengan nada keheranan.
Kuasa hukum Sirhan lainnya, Husein menilai Taqy lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada umat.
"Jadi di sini kita lihat, dia lebih mengutamakan kepentingan pribadinya dia dibandingkan kepentingan umatnya dia," timpal Husein.
"Itu yang kita agak sesalkan itu. Padahal kita udah tawarkan masjid ambil, dua kavling yang udah berdiri masjid itu ambil untuk kamu. Jadi permasalahan masjid sudah selesai. Jangan lagi lakukan donasi, karena tanahnya sudah kami kasih," terang Husein.
Baca juga: 4 Kontroversi Taqy Malik, Eks Menantu Sunan Kalijaga Diduga Terlibat Dugaan Sengketa Tanah - Net98
Disampaikan Husein, jika dulu Taqy menerima saran itu tentu permasalahan tidak akan berbuntut panjang.
Namun pria yang dijuluki ustaz ini, malah membuat narasi seolah masjid tersebut akan dirobohkan dan mengulang melakukan gerakan penggalangan dana kembali pada Juli 2025.
"Selesai. Jadi masjid itu sebenarnya nggak ada masalah apa-apa. Tapi di-framing terus melalui IG dia kalau masjid ini akan dirobohkan," sesal Husein.
"Ada di bulan Juli 2025 dia kan bikin gerakan G30K masjid akan dirobohkan, gitu," tandas Novel.
(Tribunnews.com/Salma/ Ayu)
Kabar Artis
Ahmad Dhani Diam-diam Buat Laporan Baru, Lita Gading Singgung 3 Unsur yang Tak Diketahui Suami Mulan |
---|
Tak Sekadar Isu, Rizky Billar Benarkan Lesti Kejora Hamil Anak Ketiga |
---|
Disinggung soal Pasangan, Sule Akui Tak Mau Ambil Pusing: Sendiri Aja Cukup |
---|
Jarang Tersorot Kamera, Putra Mulan Jameela Kini Lulus Sarjana di Jepang |
---|
Tak Terima Ari Lasso Dicap Kasar, Dearly Djoshua: Dia Selalu Melindungi Aku |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.