Senin, 27 April 2026

Ditjen Pemasyarakatan Anggap Ammar Zoni Sebagai Warga Binaan Berisiko Tinggi

Ammar Zoni kini berstatus sebagai warga binaan berisiko tinggi dan dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Karanganyar.

HO/ Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
AMMAR ZONI KE NUSAKAMBANGAN - Ammar Zoni bersama sejumlaj warga binaan bersiko tinggi (high risk) saat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan aktor Ammar Zoni kini berstatus sebagai warga binaan berisiko tinggi

Hal ini menjadi dasar pemindahan Ammar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kasubdit Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa kategori risiko tinggi diberikan berdasarkan hasil asesmen.

Selain itu ada beberapa hal yang telah memenuhi kriteria, termasuk dugaan pelanggaran narkoba di dalam lapas.

“Sekarang ini berproses ya, sudah ada dugaan begitu. Kalau pastinya kan nanti di penegak hukum ya," ujar Rika di kawasan Pecenongan Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025)

"Pada saat ini beberapa hal memang sudah memenuhi kategori untuk kita masukkan sebagai kategori risiko tinggi,” jelas Rika.

Rika juga menegaskan bahwa status risiko tinggi tidak hanya ditentukan berdasarkan kasus atau lamanya hukuman, tetapi dari hasil asesmen perilaku dan tingkat risiko warga binaan.

“Yang dipindahkan ke Nusakambangan, khususnya keamanan super maksimum dan maksimum adalah lapisan yang masuk kategori risiko tinggi," jelasnya.

"Risiko tinggi ini didapat dari hasil asesmen. Artinya bukan tergantung dari kasusnya atau berapa lama kasusnya,” ujar Rika.

Ia menjelaskan juga bahwa warga binaan dengan sisa masa tahanan beberapa bulan pun bisa dikategorikan risiko tinggi. 

Baca juga: 140 Petugas Lapas Dijatuhi Sanksi Disiplin Buntut Kasus Ammar Zoni, Bakal Dilatih di Nusakambangan

“Jadi dia mau kasusnya penipuan, pencurian, atau sisanya tinggal 5 bulan, 3 bulan lagi tapi masuk kategori risiko tinggi maka akan kita perlakukan di Lapas Super Maksimum dan Super Maksimum Pulau Nusakambangan,” kata Rika.

“Apabila berdasarkan asesmen setelah 6 bulan yang bersangkutan menunjukkan perubahan perilaku, maka akan turun ke maksimum,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved