Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Pleidoi Ammar Zoni Ditolak JPU, Ini Respons Kuasa Hukum sang Aktor
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias berikan respons usai pleidoi atau nota pembelaan kliennya yang ditolak JPU.
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus narkoba Ammar Zoni memasuki tahap replik di PN Jakarta Pusat.
- JPU menolak pleidoi dari Ammar dan terdakwa lain, sementara pihak kuasa hukum menghormati keputusan tersebut.
- Kuasa hukum Jon Mathias menyatakan penolakan pleidoi adalah hal wajar.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Dalam sidang replik tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan dari Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias memberikan responsnya usai nota pembelaan kliennya ditolak.
Jon Mathias menyampaikan bahwa pihaknya kini menghormati keputusan dari JPU dan menilai hak jaksa.
"Pertama-tama kita hormati dulu tanggapan replik dari jaksa, ya itu haknya kan," ucap Jon, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Ia memastikan pihaknya juga bakal memberikan tanggapan atau duplik dalam sidang selanjutnya.
"Kami sebagai PH nanti akan membuat tanggapan juga terhadap repliknya namanya duplik. Ya itu masing-masinglah," sambungnya.
Jon mewajarkan pledoi Ammar yang ditolak jaksa.
Dijelaskan Jon, jika pleidoi tersebut diterima, otomatis perkara tersebut langsung diputus dan Ammar bebas.
"Kalau versinya jaksa ya wajar dong, nggak mungkin jaksa menerima, berarti keputusan udah langsung diputus dong, berarti bebas," jelas Jon.
Untuk menghadapi sidang selanjutnya, pihak Ammar pun sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum lainnya agar sang aktor bisa dibebaskan dalam kasus narkoba tersebut.
Baca juga: Meski Diizinkan Irish Bella, Ammar Zoni Belum Mau Dijenguk Anak-anak di Penjara, Terungkap Alasannya
"Yang pasti kita sudah siap. Jadi harus paham dulu kalau ditolak itu, jaksa nggak mungkin dong mencabut tuntutannya, kalau menolak kan berarti mancabut tuntutan," tutur Jon.
Ammar dan lima terdakwa lainnya diketahui dituding ikut terlibat mengedarkan narkoba di dalam penjara.
Kasus tersebut mencuat saat Ammar masih menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta, atas kasus narkoba yang ketiga kalinya.
Adapun Ammar sebelumnya telah dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh JPU.