Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Bacakan Pleidoi, Nikita Mirzani Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Kasus Pemerasan
Bacakan pleidoi di hadapan majelis hakim, Kamis (16/10/2025), artis Nikita Mirzani meminta agar dirinya bisa divonis bebas.
Ringkasan Berita:
- Artis Nikita Mirzani telah membacakan pleidoi dalam sidang dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
- Dalam pleido yang ia bacakan, Nikita membantah sederet tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Nikita Mirzani memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya.
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.
Dalam pleidoinya, Nikita Mirzani turut membantah seluruh pasal yang ditudingkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya dalam tuntutan.
Ibu tiga anak itu diketahui dituntut JPU dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Sikap JPU yang dianggap tak netral tersebut membuat Nikita merasa tidak mendapat perlakuan yang adil dari oknum aparat.
Oleh karena itu, wanita berusia 39 tahun ini meminta agar majelis hakim bisa bersikap adil.
"Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain selain berharap kepada Bapak Hakim Yang mulia selaku wakil Tuhan di muka bumi ini," kata Nikita, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (16/10/2025).
Di akhir nota pembelaannya, Nikita Mirzani kembali menekankan bahwa dirinya tak terlibat dalam pemerasan dan TPPU.
Sehingga, bintang film Nenek Gayung ini meminta agar bisa divonis bebas.
"Untuk itu di akhir nota pembelaan ini saya ingin mengatakan kepada Bapak Hakim Yang Mulia," ucap Nikita Mirzani.
Baca juga: Nikita Mirzani Pamer Sisi Religius di Rutan, Akui Rajin Beribadah: yang Diumbar Huru-Haranya Doang
"Saya bukan pemeras apalagi pelaku kejahatan pencucian uang."
"Untuk itu saya mohon kepada Bapak Hakim Yang Mulia agar segera membebaskan saya karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Puntut Umum," paparnya.
Hal Memberatkan dan Meringankan 11 Tahun Bui Nikita Mirzani
Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.
Jaksa juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-2-02102025.jpg)