Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo
Nikita menilai ada ketimpangan dalam putusan hukum yang menurutnya melukai rasa keadilan.
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan pihak Nikita, sehingga vonis 6 tahun penjara tetap diberlakukan
- Dalam suratnya, Nikita menilai ada ketimpangan dalam putusan hukum yang menurutnya melukai rasa keadilan
- Nikita juga mempertanyakan proses putusan kasasi oleh Mahkamah Agung yang menurutnya berlangsung sangat cepat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani melayangkan surat terbuka dari balik jeruji penjara yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung hingga pimpinan Komisi Yudisial.
Surat terbuka tersebut disampaikan Nikita Mirzani melalui Instagram pribadi miliknya.
Dalam unggahan itu, ibu tiga anak tersebut memprotes vonis enam tahun penjara yang kini tengah dijalaninya.
Perempuan berusia 39 tahun itu juga menyoroti statusnya sebagai orang tua tunggal yang harus menafkahi anak-anaknya.
Baca juga: Reaksi Reza Gladys usai Kasasi Nikita Mirzani Ditolak dan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara: Move On!
Dalam unggahan tersebut, Nikita turut membagikan foto kebersamaannya dengan ketiga anaknya saat masih bebas.
“Nikita Mirzani: Seorang janda dan ibu tunggal, bukan pengedar narkoba, bukan pembunuh, dan tidak merugikan kas negara, divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tulis Nikita dalam poin pertama surat terbukanya dikutip Tribunnews.com, Senin (16/3/2026).
Nikita menilai ada ketimpangan dalam putusan hukum yang menurutnya melukai rasa keadilan.
Ia bahkan membandingkan kasus yang menjeratnya dengan vonis terhadap mantan Direktur Utama Pertamina yang menurutnya hanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara meski terlibat perkara yang merugikan keuangan negara.
“Di mana letak keadilan saat seorang tulang punggung keluarga diperlakukan lebih kejam daripada pencuri uang rakyat?” tulis Nikita.
Selain menyinggung ketimpangan vonis, Nikita juga membeberkan sejumlah hal yang dianggapnya janggal dalam proses hukum yang dijalaninya.
Salah satunya terkait perubahan pasal dakwaan dari Pasal 368 KUHP menjadi Pasal 369 KUHP di tengah persidangan tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang.
Ia juga mempertanyakan proses putusan kasasi oleh Mahkamah Agung yang menurutnya berlangsung sangat cepat.
"Sangat sulit dinalar secara logika hukum, bagaimana berkas yang diperiksa tanggal 12 Maret bisa langsung diputus pada 13 Maret malam. Apakah ribuan halaman berkas dan nasib seseorang bisa dipelajari secara mendalam hanya dalam hitungan jam?” tulisnya lagi.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani saat ini menjalani hukuman penjara terkait kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-Divonis-4-Tahun-Penjara_20251028_172613.jpg)