Jumat, 5 Juni 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Kekasih Kecewa Singgung Sakit yang Diderita sang Aktor 

Dipindahkannya Ammar Zoni ke lapas super maksimum Nusakambangan membuat kekasihnya kecewa, sebut sang aktor sakit.

Tayang:
HO/ Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
NARKOBA AMMAR ZONI - Foto Ammar Zoni dan beberapa warga binaan bersiko tinggi (high risk) saat dipindahkan ke Nusakambangan, Kamis (16/10/2025). Digiringnya Ammar ke Nusakambangan membuat kekasihnya, Kamelia kecewa. 

Ringkasan Berita:
  • Dipindahkannya Ammar Zoni ke lapas super maksimum di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah membuat kekasihnya, Kamelia kecewa.
  • Dia mengaku Ammar tak seharusnya dibawa ke Nusakambangan karena bukan penjahat melainkan sakit.
  • Kamelia berdalih menjadi sosok yang paling mengetahui kondisi Ammar.

TRIBUNNEWS.COM - Dipindahkannya Ammar Zoni ke lapas super maksimum di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah membuat kekasihnya, Kamelia kecewa.

Wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi ini mengungkapkan kondisi Ammar yang tidak pantas digiring bersama penjahat-penjahat kelas kakap.

Menurut wanita yang telah dipacari mantsn suami Irish Bella selama satu tahun belakangan ini, Ammar hanyalah orang yang tengah sakit.

"Ammar emang sakit," tegasnya, dikutip dari YouTube Official RCTI, Minggu (19/10/2025).

Kamelia beranggapan, sebagai pengguna narkoba, Ammar seharusnya menerima rehabilitasi atau pengobatan alih-alih dibui bersama narapidana kasus kejahatan.

"Harus diobatin gitu," paparnya.

"Dia bukan penjahat, dia sakit," lanjut Kamelia lagi.

"Makanya tempatnya tuh enggak bercampur dengan para penjahat di dalam penjara gitu loh," selorohnya.

Ia mengaku menjadi sosok yang paling mengetahui kondisi Ammar.

"Saya tahu betul gitu," aku Kamelia.

Senada dengan Kamelia, saksi ahli hukum kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni, Doktor Anang Iskandar, juga menyatakan hal serupa.

Baca juga: Ammar Zoni Minta Sidang Tatap Muka, Siap Ungkap Fakta di Dalam Rutan Salemba

Doktor Iskandar yang mengaku secara sukarela menjadi saksi ahli dalam persidangan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyayangkan keputusan hakim memenjarakan ayah dua anak itu.

Menurut pengamatannya, Ammar adalah seorang pecandu narkoba yang seharusnya dihukum dengan rehabilitasi.

Hal ini apabila hakim mengacu pada Undang-undang Narkotika saat memutuskan sanksi pada eks suami Irish Bella tersebut.

"Coba baca Pasal 54, di sana disebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi atas kewenangan hakim berdasarkan Pasal 103," beber Doktor Iskandar, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Jumat (17/10/2025).

Sesuai Minatmu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved