Sabtu, 11 April 2026

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Jonathan Frizzy  Merasa Tak Adil Divonis 8 Bulan Penjara, Kini Pertimbangkan Banding

Jonathan Frizzy alias Ijonk merasa vonis delapan bulan penjara atas kasus vape berisi obat keras yang dijatuhkan kepadanya tidak adil.

kolase/dok Tribunnews.com/Grid.id
VONIS KASUS VAPE OBAT KERAS - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk merasa vonis delapan bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya tidak adil. 
Ringkasan Berita:
  • Jonathan Frizzy alias Ijonk divonis delapan bulan penjara terkait kasus liquid vape mengandung obat keras ilegal jenis etomidate. 
  • Sang artis merasa yang dijatuhkan kepadanya tidak adil.
  • Jonathan Frizzy memikirkan upaya banding atas putusan hakim tersebut.

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk merasa vonis delapan bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya tidak adil.

Sebagaimana diketahui, Jonathan Frizzy divonis delapan bulan penjara terkait kasus liquid vape mengandung obat keras ilegal jenis etomidate. 

Baca juga: Divonis 8 Bulan Penjara, Rencana Jonathan Frizzy Usai Bebas

Ia menilai putusan tersebut tidak adil karena sejak awal tidak mengetahui bahwa liquid tersebut mengandung obat keras.

"Satu bulan pun enggak cocok sebenarnya gitu, di sini bisa dibuktikan kalau saya sebenarnya atas ketidaktahuan saya makanya saya bisa jadi seperti sekarang," kata Jonathan Frizzy di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025).

Meski secara pribadi keberatan, Jonathan Frizzy menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya. 

Ia juga mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi dan Respons Jonathan Frizzy usai Sidang Putusan Kasus Vape Ditunda

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni satu tahun penjara.

"Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan juga keluarga, apakah kita akan mengajukan banding atau kita akan menerima dari putusan yang dibacakan oleh majelis hakim," ujar kuasa hukum Ijonk, Ivan Dharmadipraja.

Menurut Ivan, alasan utama mereka mempertimbangkan banding adalah karena vonis delapan bulan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan posisi Jonathan Frizzy yang bukan pelaku utama dalam kasus ini.

"Kalau kami merasa dari tim penasihat hukum, dengan ketidakpahamannya Jonathan Frizzy terhadap etomidate dan juga peranan sebagai bukan aktor utama dan bukan orang yang mengedarkan, dari situ kita berpendapat seharusnya bisa lebih ringan," jelasnya.

Jonathan ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 4 Mei 2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba. 

Sebelum penangkapan itu, polisi lebih dulu mengamankan tiga rekannya, masing-masing BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Dalam perkara ini, Jonathan diduga berperan aktif mengawasi sekaligus mengedarkan liquid vape mengandung obat keras jenis etomidate tanpa izin resmi alias ilegal.
--

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved