Rabu, 29 Oktober 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ditahan di Nusakambangan, Ammar Zoni Merasa Citranya Sangat Buruk

Ammar Zoni minta sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba digelar langsung dan terbuka. Diakuinya tak leluasa jalani sidang online.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG AMMAR ZONI - Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa Ammar Zoni dkk, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Ammar Zoni didakwa sebagai pemasok Narkoba. 
Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni ikuti sidang kasus peredaran narkoba secara virtual dari Nusakambangan
  • Merasa tak leluasa jalani sidang via online
  • Didakwa terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim dalam sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba dalam Rutan Salemba, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Sidang tersebut digelar secara virtual. Ammar Zoni mengikutinya dari Lapas Nusakambangan

Namun, ia memohon agar sidang berikutnya dapat dihadiri secara langsung.

Menurutnya, kehadiran langsung di ruang sidang sangat penting karena banyak hal yang ingin ia jelaskan. 

Ammar mengaku merasa tidak leluasa menyampaikan pembelaannya dari dalam lapas.

Baca juga: Kata Kamelia Soal Kabar Ammar Zoni Menikahinya Usai Bebas dari Penjara

"Menurut saya, pemberitaan ini kan sudah terlalu besar, Yang Mulia. Pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya nanti, dan ini harus dihadirkan," kata Ammar Zoni di ruang sidang.

Ammar merasa sejak dirinya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, banyak pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan mencemarkan nama baiknya.

Mantan suami Irish Bella itu menilai kehadirannya secara langsung diperlukan agar publik dapat mengetahui kebenaran dari proses hukum yang dijalaninya.

"Saya mau karena ini adalah sidang terbuka, ya. Dan ini karena saya membawa nama saya juga, membawa nama besar saya juga. Jadi, saya mau ini dihadirkan langsung offline. Jadi agar semuanya tahu, agar semuanya bisa melihat," ujar Ammar Zoni.

Dalam kasus ini, Ammar Zoni didakwa dengan pasal berlapis terkait peredaran narkoba dari dalam rutan.

Untuk dakwaan primer, ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Sementara itu, dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai kepemilikan narkotika.

(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved