Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani akan Banding atas Vonis 4 Tahun, Ricky Sitohang Justru Khawatir Sikap JPU: Hati-hati
Nikita Mirzani berencana untuk mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara, Irjen Pol Ricky Sitohang mengungkap kekhawatiran soal sikap JPU.
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani berencana mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara.
- Praktisi hukum Irjen Pol Ricky Sitohang menilai upaya hukum Nikita Mirzani merupakan hak setiap terdakwa.
- Ricky Sitohang khawatir dengan sikap JPU ke depannya menyusul banding Nikita.
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.
Dalam vonisnya, majelis hakim menghilangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Kini Nikita Mirzani berencana untuk mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara.
Terkait upaya hukum tersebut, praktisi hukum Irjen Pol Ricky Sitohang memberikan tanggapannya.
Ricky Sitohang menyebut sah-sah saja seorang terdakwa mengajukan banding atas putusan hakim.
"Setelah dijatuhkan vonis ini menurut yang saya lihat di media dan saya saksikan pihak Nikita akan mengajukan banding," kata Ricky, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (29/10/2025).
"Itu kan hak asasi manusia, kita nggak bisa larang," sambungnya.
Namun, Ricky mengaku khawatir dengan langkah JPU yang bisa saja juga mengajukan banding karena hakim menghapus dakwaan pencucian uang.
Ia pun mewanti-wanti pihak bintang film Nenek Gayung tersebut.
"Yang saya khawatirkan hanya satu, JPU juga bisa saja nanti mengajukan banding dengan tidak terima tentang penerapan TPPU ditiadakan," terang Ricky.
Baca juga: Putusan Hakim Dipertanyakan Publik, Ahli Hukum Jelaskan Titik Keadilan di Kasus Nikita Mirzani
"Hati-hati juga, ini harus betul-betul diantisipasi oleh pihak lawyer-nya Nikita," lanjutnya.
Ricky Sitohang lantas memberikan saran kepada tim kuasa hukum Nikita Mirzani.
"Karena ini sudah ditiadakan oleh hakim bagaimana untuk menguatkan bahwa penerapan TPPU itu tidak bisa dikenakan kepada yang bersangkutan."
"Ini yang harus dikuatkat lawyer-nya," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.