Rabu, 29 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Kondisi Rumah Nikita Mirzani Jelang Vonis atas Tuntutan 11 Tahun: Dua Mobil Diam

Rumah Nikita Mirzani sunyi dan dijaga TNI jelang divonis. Nyai yakin bebas. Tapi publik menanti: vonis bebas atau kejutan 11 tahun penjara?

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
NIKITA MIRZANI - Rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025), tampak tertutup dan dijaga ketat sehari jelang sidang vonis. Ia dituntut 11 tahun penjara atas dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
Ringkasan Berita:
  • Rumah Nikita Mirzani terpantau sepi, hanya dua mobil di garasi.
  • Tiga pria diduga TNI berjaga, tak beri akses ke tamu.
  • Nikita yakin bebas, kirim surat ke Presiden jelang vonis.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Rumah mewah bercat putih di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan itu tampak sunyi. Pagar berwarna hitam berpadu ornamen kayu berdiri kokoh, menutup pandangan dari luar.

Di dinding samping pagar, tertulis angka “7K” dan nama panggilan sang pemilik: “NIKI”.

Senin (27/10/2025) siang, Tribunnews memantau langsung kediaman artis Nikita Mirzani, satu hari sebelum sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tak ada aktivitas mencolok.

Hanya dua unit mobil terparkir rapi di garasi.

Akses ke pintu rumah berada di sisi kanan, melalui tangga yang menempel pada dinding bangunan.

Tembok rumah tampak tertutup rapat.

Dari pantauan Tribunnews, rumah tersebut dijaga ketat oleh tiga pria berbadan tegap yang diduga merupakan anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) aktif.

Mereka terlihat berjaga di sekitar pagar dan tidak memberikan akses kepada tamu maupun awak media.

Penghuni yang Tersisa dan Aktivitas Harian

Menurut sekuriti kompleks berinisial N, rumah tersebut masih dihuni oleh anak bungsu Nikita dan beberapa asisten rumah tangga (ART).

“Ya, masih ada anaknya yang paling kecil dan ART. ART-nya kan banyak,” ujar N saat ditemui.

Baca juga: Ammar Zoni Ungkap Gelapnya “Kandang Harimau” Lewat Telepon Nusakambangan

N juga menyebut, Nikita hampir tidak pernah mengikuti kegiatan lingkungan seperti gotong royong atau lomba 17-an.

Jika keluar rumah pun, ia biasanya menggunakan mobil Alphard miliknya dan langsung masuk ke garasi tanpa berinteraksi dengan warga sekitar.

Awal Mula Kasus dan Tuntutan Jaksa

Kasus yang menjerat Nikita bermula dari laporan dokter Reza Gladys, seorang pengusaha produk kecantikan, pada Desember 2024. 

Reza mengaku diperas melalui pesan ancaman yang disampaikan oleh asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Ancaman itu terkait penyebaran informasi negatif tentang produk milik Reza.

Dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar itu disebut terjadi antara Januari hingga Maret 2025.

Dana yang diterima kemudian disamarkan melalui sejumlah rekening pribadi dan entitas bisnis milik Nikita. Barang bukti menunjukkan sebagian dana digunakan untuk membayar cicilan kendaraan dan kebutuhan pribadi lainnya.

Dalam sidang tuntutan pada Senin (20/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inda Putri Manurung menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp4 miliar kepada Nikita.

Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif selama persidangan, kerap memotong penjelasan, meninggikan suara, menolak mengenakan rompi tahanan, dan tidak menunjukkan penyesalan. Sikap tersebut menjadi bagian dari delapan poin yang memberatkan tuntutan.

Ismail Marzuki juga didakwa dalam kasus yang sama. Ia disebut sebagai perantara pesan ancaman dan sempat menerima uang Rp30 juta dari transaksi yang diduga hasil pemerasan.

Dalam sidang tuntutan pada 9 Oktober 2025, JPU menuntut Ismail dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Ismail menyatakan ikhlas dan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hakim.

Menjelang Putusan: Doa, Keyakinan, dan Surat ke Presiden

NIKITA JELANG VONIS - Nikita Mirzani melambaikan tangan sebelum menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Ia meyakini bakal divonis bebas oleh majelis dalam sidang putusan meski jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara. 
NIKITA JELANG VONIS - Nikita Mirzani melambaikan tangan sebelum menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Ia meyakini bakal divonis bebas oleh majelis dalam sidang putusan meski jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara.  (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Sidang putusan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Menjelang hari penentuan, Nikita mengaku tidak melakukan persiapan khusus. “Gak ada persiapan, berdoa aja, salat,” ujarnya singkat.

Dalam pernyataan sebelumnya, Nikita menunjukkan keyakinan penuh bahwa dirinya akan bebas.

“100 persen (yakin bebas),” ujar Nikita saat menjalani sidang duplik,—tanggapan terdakwa atas replik jaksa, di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Ashanty Tetap Digugat Rp100 M meski Ayu Sudah Ditahan, Kuasa Hukum: Hati-hati Jadi Boomerang

Pada hari yang sama saat rumahnya dipantau, Nikita melalui kuasa hukumnya juga mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat tersebut, ia meminta perlindungan hukum dan jaminan pelaksanaan asas due process of law,—prinsip hukum yang menjamin proses peradilan yang adil dan tidak sewenang-wenang.

Nikita menegaskan bahwa tuduhan pemerasan dan TPPU yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sidang putusan besok akan menjadi penentu akhir dari proses hukum yang telah berjalan lebih dari sembilan bulan.

Di balik pagar hitam dan tulisan “NIKI”, rumah Nikita Mirzani menyimpan ketenangan yang bertolak belakang dengan dinamika hukum yang akan mencapai puncaknya. 

Publik menanti apakah keyakinan Nikita akan terbukti di hadapan majelis hakim.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved