Selasa, 28 Oktober 2025

Kabar Artis

Ashanty Tetap Digugat Rp100 M meski Ayu Sudah Ditahan, Kuasa Hukum: Hati-hati Jadi Boomerang

Penyanyi Ashanty tetap digugat Rp100 miliar oleh Ayu Chairun Nurisa meski mantan karyawannya itu telah resmi ditahan. Ini tanggapan kuasa hukum.

Tribunnews.com/ M Alivio
JUMPA PERS - Penyanyi Ashanty menggelar jumpa pers di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Ashanty masih menghadapi gugatan Rp100 miliar meski mantan karyawan sudah ditahan, kuasa hukum lempar sindiran bisa jadi boomerang untuk Ayu pada 26 Oktober 2025 

Ringkasan Berita:
  • Ashanty tetap digugat Rp100 miliar meski Ayu Chairun Nurisa telah resmi ditahan
  • Kuasa hukum Ashanty, Atta langsung memberi sindiran untuk pihak Ayu
  • Atta menilai tindakan kuasa hukum Ayu bisa menjadi boomerang karena asal bunyi menggugat Rp100 miliar

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Ashanty tetap digugat Rp100 miliar oleh Ayu Chairun Nurisa meski mantan karyawannya itu telah resmi ditahan.

Perseteruan Ashanty dan mantan karyawannya yang bernama Ayu Chairun Nurisa kian memanas.

Ashanty melaporkan Ayu ke polisi atas penggelapan dana perusahaan senilai Rp2 miliar.

Tak tinggal diam, Ayu melaporkan balik Ashanty ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan perampasan aset dan akses ilegal.

Sidang perdana laporan Ayu pun digelar pada 6 November 2025 mendatang.

Namun pelapor kini mendekam dipenjara.

Pihak kuasa hukum Ashanty, Manggata Toding Allo pun memberi respons terkait laporan terhadap kliennya.

Pria yang kerap disapa Atta ini meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam bertindak.

Laporan dugaan perampasan aset dan digugat Rp100 miliar tanpa hitung-hitungan jelas bisa berbalik menyerang pelapor.

"Yang mendalilkan harus membuktikan, eh yang mendalilkan sudah dipenjara duluan," ujar Atta dikutip dari YouTube Cumicumi pada Senin (27/10/2025).

Baca juga: Ayu Eks Karyawan Ashanty Resmi Ditahan, Pihak sang Artis Beri Respons

"Kami rasa mungkin berhati-hatilah dalam bertindak, nanti jadi boomerang, kami punya hak untuk gugat balik di peradilan," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Atta menyebut pihak Ayu hanya asal bunyi atau asbun tentang gugatan Rp100 miliar.

"Dia sempat bahas peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 6 SEMA nomor 480, semua dibikin oleh Prof Omar Senoaji, kami tahu betul di kantor kami sangat berprinsip untuk membaca sesuatu dari asas. Mereka asal bunyi aja, bapak ibu sekalian," terang Atta di hadapan wartawan.

"Jadi menurut kami, untuk dasar mereka mengajukan gugatan ini jelas-jelas untuk mengelabui atau membuat ini bias dalam laporan pidananya. Padahal itu tidak berdasar, pidana tetap akan berjalan. Mereka berharap dengan masukkan perdata, pidananya stop. Kalo kayak gitu ya penjara kosong," sindir Atta.

"Ini jelas-jelas strategi yang tidak baik, dan tidak bagus untuk keberlangsungan hukum kita," lanjutnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved