Selasa, 28 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Merajut, Mengaji, dan Membuat Jamu: Rutinitas Nikita Mirzani di Balik Tembok Rutan Pondok Bambu

Menjelang sidang vonis, Nikita Mirzani menjalani hari-harinya di Rutan Kelas I Pondok Bambu dengan cara yang tak biasa. 

Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Rumah tahanan (rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta yang menjadi lokasi artis Nikita Mirzani ditahan sebelum sidang vonis atas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dijaga ketat pada Senin (27/10/2025). 

“Saya menaruh harapan dan doa kepada Allah SWT dan bapak Yang Mulia Majelis Hakim yang arif dan bijaksana sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini, yang memeriksa, mengadili dan memutuskan, bahwa cahaya keadilan tidak akan pernah padam. Ia mungkin meredup, tapi tidak pernah hilang,” tutupnya.

Baca juga: Ketua RT Ungkap Kebiasaan Nikita Mirzani: Rajin Bayar Zakat, Pernah Bagi-bagi Uang untuk Ojol

Vonis terhadap Nikita Mirzani akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).

Tim kuasa hukumnya, Usman Lawara, menyatakan kesiapan menghadapi sidang tersebut.

“Persiapannya alhamdulillah sejauh ini sudah siap. Apapun hasil keputusan Majelis Hakim kita menghargainya. Insya Allah harapannya Nikita bisa dibebaskan,” kata Usman.

Sementara itu, pihak pelapor, Reza Gladys, melalui kuasa hukumnya Surya Batubara, menyatakan harapan agar sidang berjalan lancar.

"Ya sudahlah, kita tetap mendoakan Nikita, semoga sehat, semoga kuat dalam menghadapi putusan majelis hakim pada tanggal 28 Oktober 2025. Kita saksikan, ya," ujar Surya.

Meski tak mempermasalahkan besaran hukuman, Reza berharap Nikita dinyatakan bersalah agar ada efek jera.

"Kalau Reza Gladys sih prinsipnya dia mau hukumannya berapa tahun, terserah deh. Tapi yang penting sama dia, dinyatakan terbukti bersalah," tuturnya.

"Itu saja intinya sama dia. Tapi masalahnya hukuman berapa, dia juga enggak mau ikut-ikutan. Silakan majelis hakim yang memutuskan, tapi dia hanya menginginkan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Hanya itu," pungkasnya.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved