Rabu, 29 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tak Terbukti Lakukan TPPU dalam Kasusnya dengan Reza Gladys

Nikita Mirzani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

|
Editor: Salma Fenty
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menjalani sidang dengan agenda vonis hakim, atas kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Nikita Mirzani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys. 

Ringkasan Berita:
  • Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus yang dilaporkan Reza Gladys.
  • Sang artis tak terbukti lakukan TPPU.
  • Nikita Mirzani tuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya.

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus yang dilaporkan Reza Gladys soal dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis hukuman ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Nikita Mirzani sebelumnya yakni 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), Nikita Mirzani tak terbuki melakukan TPPU.

"Menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana ikut serta menempatkan, mentransfer, mebelikan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 21 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ucap Hakim Ketua dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

Artis 39 tahun itu disebut terbukti salah melakukan pengancaman hingga memaksa orang untuk memberikan suatu barang.

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikian informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan ancaman pencemaran, atau dengan ancaman akan membuka rahasia."

"Memaksa orang supaya memberikan suatu barang."

"Menjatuhkan putusan, dengan nama terdakwa Nikita Mirzani, dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan 3 bulan," jelas hakim ketua.

Perseteruan Nikita dengan Reza terjadi pada tahun 2024, lalu.

Berawal dari aksi Nikita mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.

Baca juga: Harapan Dokter Oky di Sidang Vonis Nikita Mirzani, Minta sang Aktris Introspeksi: Belajar dari Salah

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Mail.

Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.

Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.

Nikita Mirzani Tuntut Keadilan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved