Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Bakal Ajukan Banding, Nikita Mirzani Kekeh Tak Peras Reza Gladys: Nggak Ada yang Maksa
Divonis 4 tahun penjara, Nikita Mirzani berniat ajukan banding. Kekeh tak lakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan.
- Nikita merasa dirinya tak memeras Reza Gladys dan berniat mengajukan upaya banding.
- Kuasa hukum puas Nikita tak terbukti lakukan TPPU.
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nikita Mirzani telah menjalani sidang terakhir kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, Selasa (28/10/2025) kemarin.
Dalam sidang tersebut, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 11 tahun penjara dengan denda Rp2miliar dan subsider kurungan 6 bulan penjara.
Kasus ini diketahui bermula dari aksi Nikita Mirzani mengulas negatif produk skincare milik Reza Gladys.
Reza Gladys yang merasa dirugikan kemudian mencoba menghubungi Nikita, melalui asistennya, Mail Syahputra.
Nikita justru meminta 'uang tutup mulut' Rp4 miliar yang diberikan secara bertahap.
Atas hal itu, Reza lantas melaporkan aktris berusia 39 tahun itu ke Polres Metro Jakarta Selatan Desember 2024.
"Menjatuhkan putusan, dengan nama terdakwa Nikita Mirzani, dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar," ucap hakim ketua, Khoirul Soleh, dikutip dari Grid.ID, Selasa (28/10/2025).
"Dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan 3 bulan," lanjutnya.
Sementara itu, dalam kasus ini, Nikita tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nikita pun memilih tak ambil pusing atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Baca juga: Mail Syahputra Ngaku Siapkan Kejutan, Asisten Nikita Mirzani Laporkan Balik Reza Gladys?
Kini, ibu tiga anak itu berniat melakukan upaya banding.
"Nggak perlu disesali semuanya. Lawyer juga punya upaya yang lain."
"Karena dari sini masih ada banding, masih ada PK, kasasi."
"Kita lihat aja nanti di situ," kata Nikita.
Pasalnya, Nikita merasa dirinya tak melakukan pemerasan terhadap istri Attaubah Mufid.
"Orang nggak ada yang maksa," tegasnya.
Meski begitu, Nikita tetap menghargai keputusan hakim.
"Ya tapi kita hargai aja apapun keputusan dari hakim."
"Setelah ini ada upaya entah lah mau banding, mau apa, aku ikut aja," tandasnya.
Kuasa Hukum Merasa Puas karena TPPU Tak Terbukti
Alih-alih kecewa, kuasa hukum Nikita Mirzani, Sri Sinduwati justru merasa puas dengan tuntutan tersebut.
Sebagai tim penasihat hukum, Sri Sinduwati mengaku, menghargai keputusan majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Dari tim penasihat hukum, kami menghargai keputusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Sri Sinduwati, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025).
Sri menegaskan, timnya menghargai dan berterima kasih atas putusan yang dinilai objektif dan berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas.
“Kami hargai dan kami berterima kasih terhadap putusan dari majelis hakim. Kemudian, untuk pasal yang diambil ini kan pasal 55 seperti yang kita dengar, dengan vonis 4 tahun,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Sri menyampaikan rasa syukur karena unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sempat disangkakan kepada Nikita tidak terbukti.
“Untuk pasal TPPU-nya tidak terpenuhi. Alhamdulillah, saksi ahli TPPU yang kami hadirkan berarti dipertimbangkan keterangannya oleh majelis hakim,” tandas Sri.
Mail Syahputra Divonis 3 Tahun Penjara
Sementara itu, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra menjalani sidang vonis pada Selasa (28/10/2025) selang beberapa jam setelah pembacaan vonis Nikita Mirzani.
Mail Syahputra divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Senasib dengan Nikita Mirzani, pidana TPPU tidak terbukti dilakukan oleh Mail.
Mail ditetapkan bersalah atas tindakan pelanggaran UU ITE.
"Ismail Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik."
"Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," terang Majelis Hakim.
Baca juga: Respons Jaksa Usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Pikir-pikir untuk Banding
"Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegas Majelis Hakim.
(Tribunnews.com/Yurika/Siti N)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.