Rabu, 29 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Mail Syahputra Ngaku Siapkan Kejutan, Asisten Nikita Mirzani Laporkan Balik Reza Gladys?

Asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra mengaku telah menyiapkan kejutan setelah pembacaan vonisnya.

Grid.ID/ Hana Futari
ASISTEN NIKITA MIRZANI - Ismail Marzuki asisten Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Terbaru, Mail divonis 3 tahun penjara dan kini ungkap siapkan kejutan laporan baru pada 28 Oktober 2025 

Ringkasan Berita:
  • Ismail Marzuki alias Mail Syahputra mengaku telah menyiapkan kejutan
  • Hal itu diungkap setelah vonisnya dibacakan
  • Sesuai kode, akankah membuat serangan balik untuk Reza Gladys?

TRIBUNNEWS.COM - Asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra mengaku telah menyiapkan kejutan setelah pembacaan vonisnya.

Mail telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus laporan dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys.

Mail dan Nikita Mirzani sama-sama dilaporkan atas tindakan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun Majelis Hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti dalam TPPU dan dugaan pemerasan juga dihapus setelah persidangan berjalan.

Mail divonis penjara dari pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik.

Mendengar keputusan Majelis Hakim, Mail mengaku sedikit kecewa karena seharusnya dirinya bebas.

Meski demikian, ia memilih menerima dan berpikir panjang untuk mengajukan banding.

"Harusnya bebas sebenarnya. Karena pasal-pasal yang dituduhkan itu semuanya pencemaran, eh macam mana? Pemerasan, sama TPPU-nya kan enggak ada," ucap Mail dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Selasa (28/10/2025).

"Harusnya tuh sebenarnya bebas. Jadi ya udahlah kalau misalnya emang itu kan udah keputusan Hakim yang Mulia. Heeh. Jadi Mail tinggal ikutin aja alurnya, tinggal jalanin ke depannya mau kayak gimana gitu," lanjutnya.

Namun Mail mengaku diam-diam telah menyiapkan kejutan.

Baca juga: Meski Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Merasa Puas karena TPPU Tak Terbukti

Hal itu berhubungan dengan tidak terbuktinya TPPU menjerat namanya.

"Nah kan ada pasal yang dituduhkan waktu awal itu TPPU, sekarang tidak terbukti."

"Mungkin Mail dan tim kuasa hukum Mail juga nanti bakal adanya buat laporan, karena laporan barulah nanti ada kejutan," ungkapnya.

"Iya, tentang pasal yang dituduhkan TPPU ini," lanjut Mail.

Namun ia memilih menutup siapa sosok yang dilaporkan dalam kejutan yang telah disiapkan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved