Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Respons Jaksa Usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Pikir-pikir untuk Banding
Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkapkan sikapnya atas vonis 4 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani.
Anang Supriatna sudah mendengar putusan majelis hakim terhadap Nikita Mirzani. Termasuk tidak terbuktinya Nikita soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saya baru dengar katanya sudah diputus ya, terbukti vonis 4 tahun, pasal yang terbukti pasal pemerasan juncto pasal pencemaran kan, Undang-undang ITE pasal 25, 45 kalau nggak salah dan TPPU nya tidak terbukti," ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).
Vonis terhadap Nikita Mirzani lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 11 tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut, JPU masih pikir-pikir.
Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Fitri Salhuteru: Aku Bukan Merayakan Penderitaan Orang Lain
"Sampai saat ini penuntut umum akan kan masih mempunyai waktu, batas waktu akan menyatakan apakah nanti pikir-pikir atau upaya hukum terserah nanti nerima atau tidak nanti," ujar Anang.
"Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak," tambahnya.
Sebelumnya Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys.
Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys.
Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.
Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara. Vonis tersebut dikurangkan dengan masa penahanan yang telah Nikita jalani.
Jejak kasus
Perseteruan Nikita dengan Reza terjadi pada tahun 2024, lalu. Berawal dari aksi Nikita mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.
Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang artis lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra.
Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
| Reza Gladys Puas Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Selanjutnya Akan Perkarakan Oknum Inisial O |
|---|
| Nikita Mirzani Santai Divonis 4 Tahun Penjara: Gue Mikirnya Malah 30 Tahun |
|---|
| Nikita Mirzani Akui Tak Kecewa usai Divonis 4 Tahun Penjara: Biasa Aja |
|---|
| Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Enggak Ada yang Harus Ditangisi, Enggak Ada yang Disesali |
|---|
| Divonis 4 tahun Penjara, Nikita Mirzani Tak Terbukti Lakukan TPPU dalam Kasusnya dengan Reza Gladys |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.