Rabu, 29 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Respons Jaksa Usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Pikir-pikir untuk Banding

Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.

Tribunnews/Jeprima
NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani berada diruang transit sebelum menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Nikita Mirzani nampak mengenakan pakaian serba hitam serta rambut yang sedikit dikepang dan full make up. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkapkan sikapnya atas vonis 4 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani

Anang Supriatna sudah mendengar putusan majelis hakim terhadap Nikita Mirzani. Termasuk tidak terbuktinya Nikita soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saya baru dengar katanya sudah diputus ya, terbukti vonis 4 tahun, pasal yang terbukti pasal pemerasan juncto pasal pencemaran kan, Undang-undang ITE pasal 25, 45 kalau nggak salah dan TPPU nya tidak terbukti," ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).

Vonis terhadap Nikita Mirzani lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 11 tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut, JPU masih pikir-pikir.

Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Fitri Salhuteru: Aku Bukan Merayakan Penderitaan Orang Lain

"Sampai saat ini penuntut umum akan kan masih mempunyai waktu, batas waktu akan menyatakan apakah nanti pikir-pikir atau upaya hukum terserah nanti nerima atau tidak nanti," ujar Anang. 

"Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak," tambahnya. 

Sebelumnya Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys

Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys.

Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki. 

Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara. Vonis tersebut dikurangkan dengan masa penahanan yang telah Nikita jalani.

Jejak kasus

Perseteruan Nikita dengan Reza terjadi pada tahun 2024, lalu. Berawal dari aksi Nikita mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang artis lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved