Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Singgung Kerugian Reza Gladys, Zanzabella Bicara soal Nikita yang Tak Terbukti Melakukan TPPU
Selebgram Tengku Zanzabella berbicara soal Nikita Mirzani yang dinyatakan tidak terbukti melakukan TPPU.
Ringkasan Berita:
- Tengku Zanzabella menyinggung soal kerugian Reza Gladys saat beronflik dengan Nikita Mirzani.
- Penjelasan Zanzabella soal Nikita Mirzani yang tak terbukti melakukan TPPU.
- Zanzabella puas dengan vonis hukuman empat tahun penjara Nikita Mirzani.
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Tengku Zanzabella memberikan komentarnya soal vonis hukuman empat tahun penjara aktris Nikita Mirzani.
Nikita MIrzani Mawardi baru saja menjalani sidang vonis kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys pada Selasa (28/10/2025).
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Nikita Dinyatakan bersalah karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana pemerasan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara majelis hakim menyatakan aktris 39 tahun itu tidak terbukti melakukan TPPU seperti yang ditudingkan pihak Reza Gladys.
Kini Zanzabella, pendukung dari Reza Gladys pun buka suara soal Nikita Mirzani yang tidak terbukti melakukan TPPU.
"Nikita Mirzani divonis empat tahun dan denda Rp1 miliar," ucap Zanzabella dikutip dari Instagram pribadinya, Rabu (29/10/2025).
Wanita yang kini tengah terlibat perseteruan dengan Nikita itu menganggap vonis yang didapatkan ibu tiga anak itu cukup adil.
"Apakah ini adil? Adil," tegasnya.
Sontak saja Zanzabella menyinggung soal pemerasan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani hingga menyebabkan Reza mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar.
"Karena yang dirasakan oleh Dokter Reza Gladys adalah pemerasannya," beber wanita asal Medan Sumatera Utara itu.
Dalam laporannya Reza Gladys menuding Nikita Melakukan TPPU.
Baca juga: Bela Reza Gladys, Zanzabella Sindir Menohok Nikita Mirzani Jelang Sidang Vonis: Tabur Tuai itu Nyata
Sebab Reza menduga adanya aliran dana dari dirinya sebesar Rp2 miliar yang digunakan Niki untuk membayar cicilan rumah mewah miliknya.
Namun saat sidang vonis kemarin, aktris dengan julukan Wanita Amazon tidak terbukti melakukan TPPU.
"Nah TPPU itu hanya diduga, namun tidak terbukti mencuci uang."
"Jadi menurut gue dengan kedangkalannya dia (Nikita) itu hanya berniat membayar saya uang itu, tapi tidak berniat mencuci uang," tandasnya.
 
							 
							 
							![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.