Kamis, 30 Oktober 2025

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser Twice, Promotor Musik Melani Mecimapro Ditahan

Seorang promotor musik Fransiska Dwi Melani terjerat di kasus dugaan penggelapan dana konser grup K-Pop Twice.

|
Penulis: Reynas Abdila
mecimashop.com
Link beli tiket konser Twice Ready To Be di Jakarta 2023. Seorang promotor musik Fransiska Dwi Melani terjerat di kasus dugaan penggelapan dana konser grup K-Pop Twice. 

Ringkasan Berita:
  • Promotor musik Fransiska Dwi Melani terjerat di kasus dugaan penggelapan dana konser grup K-Pop Twice.
  • Polisi menjelaskan atas statusnya ini, Melani ditahan.
  • Melani dituduh melakukan perbuatan curang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang promotor musik Fransiska Dwi Melani terjerat di kasus dugaan penggelapan dana konser grup K-Pop Twice.

Melani diketahui menjabat Project Director PT Melani Citra Permata (Mecimapro).

Baca juga: Diduga Gelapkan Dana Konser TWICE, Promotor Musik Melani Mecimapro Resmi Jadi Tersangka

Kassubid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan perihal penanganan kasus tersebut.

Fransiska Dwi Melani dilaporkan atas LP nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.


Dia diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.

"Yang bersangkutan sudah ditahan berarti sudah tersangka," ucap Reonald kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Reonald menuturkan saat ini penyidik sudah mengirimkan berkas perkara ke jaksa untuk diteliti.

"Perkara tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21," jelas Reonald.

"Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21," imbuhnya.

Duduk Perkara

Kasus ini barawal dari kerja sama penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.

Dana investasi yang telah disalurkan diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Upaya damai telah dilalui namun tak berbuah manis.

Baca juga: Dahyun TWICE Ciptakan Karakter Sendiri untuk You Are the Apple of My Eye Versi Korea, Ini Alasannya

Pihak MIB melayangkan surat somasi untuk menuntut pengembalian dana sekaligus pembatalan perjanjian pembiayaan. 

Somasi itu juga tidak mendapat tanggapan dari pihak Mecimapro.

MIB kemidian melapor Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. 

Atas proses penyelidikan dan penyidik, polisi mempunyai cukup bukti untuk menetapkan Melani sebagai tersangka.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi, dokumen kerja sama, serta aliran dana investasi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved