Jumat, 31 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Praktisi Hukum Nilai Nikita Mirzani Cukup Dijerat soal UU ITE dalam Kasusnya dengan Reza Gladys

Pandangan praktisi hukum soal vonis hukuman artis Nikita Mirzani dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys.

Tribunnews/Jeprima
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Praktisi hukum nilai Nikita Mirzani cukup dikenakan UU ITE dalam kasusnya dengan Reza Gladys. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Praktisi hukum Agustinus Nahak ikut menyoroti soal vonis hukuman yang diterima oleh artis Nikkita Mirzani.

Nikita Mirzani telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus yang dilaporkan Reza Gladys soal pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Dalam vonis, Nikita Mirzani tak terbukti melakukan TPPU dan hanya dikenai pasal pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik.

Agustinus Nahak menilai bahwa pasal pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani masih janggal.

Menurutnya bahwa pemerasan tersebut harus diuji kembali dan pihak sang artis harus mengajukan banding.

"Terkait pemerasan itu harus diuji lagi, makanya lebih baik tim kuasa hukumnya Nikita lakukan upaya banding," kata Agustinus, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (30/10/2025).

Melihat kasus Nikita dengan Reza Gladys, Agustinus menilai sang artis seharusnya cukup dikenakan pasal UU ITE atau pencemaran nama baik.

Jika hanya pasal tersebut, Nikita bakal mendapatkan hukuman yang ringan.

Bahkan mantan istri Dipo Latief itu disebut bisa langsung bebas karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun.

Mengingat Nikita yang sudah ditahan selama 9 bulan sejak menjadi terdakwa dalam kasus yang dilaporkan sang pengusaha skincare, Reza Gladys.

Baca juga: Seusai Penjarakan Nikita Mirzani, Reza Gladys Berencana Laporkan Oky Pratama ke Polisi

"Kalau ITE-nya saya yakin ada, tapi ancaman hukumannya ringan."

"Itu Nikita bisa langsung pulang, karena dia ditahan sudah hampir setahun juga," ucapnya.

Kasus tersebut diketahui berawal dari Nikita yang sempat mengulas produk skincare milik Reza Gladys.

Reza Gladys kemudian menghubungi Nikita Mirzani melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail hingga terjadinya transaksi Rp4 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved