Selasa, 21 April 2026

Artis Terjerat Narkoba

Vokalis Zul Zivilia Dikabarkan Bebas Tahun Depan, Lebih Cepat dari Vonis 18 Tahun

Zul Zivilia dikabarkan tengah diupayakan untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Ia menjalani hukuman bisa lebih singkat dari vonis.

Warta Kota
DIKABARKAN BEBAS - Penyanyi Zul Zivilia, terdakwa kasus narkoba, mengenakan rompi tahanan. Zul Zivilia dikabarkan tengah diupayakan untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Ia menjalani hukuman bisa lebih singkat dari vonis. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

Ringkasan Berita:
  • Musisi Zul Zivilia dikabarkan segera bebas dari penjara. 
  • Vonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba akan dilalui Zul lebih singkat.
  • Zul diperkirakan berpeluang menghirup udara bebas lebih cepat dari vonis awalnya, yakni sekitar tahun 2027.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penantian panjang keluarga dan para penggemar Zul Zivilia untuk melihat sang musisi kembali ke dunia hiburan perlahan mulai menemui harapan. 

Vokalis band Zivilia itu kini dikabarkan tengah diupayakan untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).

Baca juga: Istri Zul Zivilia Minta Suaminya Ikhlas Jalani Hukuman Penjara, Akui Rindu Kumpul Bersama

Hal itu dilakukan setelah pelantun lagu Aishiteru ini menjalani masa hukuman terkait kasus narkoba yang menjeratnya pada 2019.

Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan syarat yang harus dilalui oleh pemilik nama asli Zulkifli itu. 

Ia menegaskan bahwa pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan secara instan tapi diberikan ketika sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Kalau bebas bersyarat itu kan syaratnya adalah sudah menjalani 2/3 masa pidana secara waktu,” kata Rika Aprianti saat ditemui di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Rabu (21/1/2026).

Selain harus memenuhi ketentuan masa hukuman, Rika menekankan bahwa aspek perilaku selama menjalani pidana juga menjadi penilaian utama. 

Baca juga: Masih Jalani Hukuman Penjara, Zul Zivilia Tetap Nafkahi Istri-Anak dari Hasil Manggung dan Royalti

Hasil asesmen risiko dan perubahan sikap Zul selama berada di lembaga pemasyarakatan juga menjadi indikator penting sebelum PB dapat diproses lebih lanjut.

“Setelah itu selesai juga ada pengusulan nanti dari sini ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” tutur Rika.

Proses tersebut tidak berhenti di satu tahap. Menurut Rika, pengusulan pembebasan bersyarat harus melalui serangkaian prosedur administrasi yang cukup ketat. 

Sebelum Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan, usulan harus dibahas dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di berbagai tingkat.

"Di sini pun ada sidang TPP dulu, nanti di Jakarta di Ditjenpas juga ada sidang TPP, sidang TPP itu seluruh Indonesia ya. Nah, itu kalau disetujui barulah dikeluarkan SK oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” jelasnya.

Sikap Zul Zivilia Pangkas Masa Tahanan 

Zul Zivilia usai melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019)
Zul Zivilia usai melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Lebih lanjut, pihak Ditjenpas mengapresiasi sikap kooperatif Zul Zivilia selama menjalani masa hukuman. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved