Kamis, 6 November 2025

Artis Terjerat Narkoba

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Kasus Ammar Zoni, Pengacara dan Keluarga Tak Diberi Tahu

Kuasa hukum Ammar Zoni menyebutkan dari awal kasus pihak keluarga dan pengacara tak diberi tahu

Editor: Erik S
rahmat
SIDANG AMMAR ZONI - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias dalam wawancara khusus program Saksi Kata di YouTube Tribunnews, Sabtu (1/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Hak asimilasi Ammar Zoni dalam perkara sebelumnya gugur
  • Keluarga tidak diberitahu Ammar Zoni terjerat narkoba di Rutan Salemba
  • Petugas temukan barang bukti satu bungkus plastik berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias beberkan kejanggalan perkara dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat yang menjerat kliennya itu.

Ia menyebutkan dari awal kasus pihak keluarga dan pengacara tak diberi tahu.

Mulanya ia mengatakan datang ke lapas Cipinang mempertanyakan hak asimilasi kliennya, pada perkara sebelumnya kepemilikan narkotika.

Baca juga: Ammar Zoni Ingin Hadir Langsung di Sidang, Kuasa Hukum: Dia Mau Buka-bukaan

"Pelanggaran yang dilakukan itu ada tercatat memasuki barang terlarang. Dan sanksi itu akan berakhir tanggal 25 Januari 2026. Nah sejak itu dia boleh kembali mendapatkan hak-haknya," kata Jon dalam program Saksi Kata di YouTube Tribunnews, Sabtu (1/11/2025).

"Saya mempertanyakan itu kan, nah itulah dapat masalah pelanggaran yang baru. Oh jadi seperti itu, baru tahu baru-baru ini," imbuhnya.

Terkait Ammar Zoni yang terjerat dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Ia menegaskan hak asimilasi kliennya, dalam perkara sebelumnya kepemilikan barang haram alias narkoba telah gugur.

"Sudah pasti nggak dapat lah," imbuhnya.

Jon juga mengatakan ada kejanggalan, mengenai perkara terbaru yang menjerat kliennya itu, 

"Kenapa kasus ini kok dari awal nggak dikasih tahu pengacaranya, kemudian keluarganya juga nggak dikasih tahu," terangnya.

Sementara itu soal pernyataan kliennya akan buka-bukaan dalam sidang perkara dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Sayangnya Jon enggan membocorkannya.

Yang pasti kata dia, mungkin bisa membuat masyarakat kaget.

Baca juga: Tak Percaya Ammar Zoni Jadi Pengedar Narkoba, Zanzabella Minta Kasus Mantan Suami Irish Diusut

"Ya itu nanti di persidangan detailnya itu strategi pengacara nanti. Ya mungkin aja menurut saya, mungkin saja begitu (Buat masyarakat kaget)," tandasnya.

Didakwa Sebagai Pemasok

Jaksa menyebut Ammar Zoni bersama terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Mulanya jaksa di persidangan mengungkapkan perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan, PN Jakpus, Kamis (23/10/2025).

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram. 

Baca juga: Sempat Kecewa, Ustaz Derry Sulaiman Percaya Ammar Zoni Bukan Pengedar Narkoba setelah Dapat Surat

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.

Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut, kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan memeriksa dan menggeledah kamar rutan terdakwa Asep.

"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.

Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.

"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.

Baca juga: Sempat Kecewa, Ustaz Derry Sulaiman Percaya Ammar Zoni Bukan Pengedar Narkoba setelah Dapat Surat

Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.

Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.

"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.

Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.

"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mendengar dakwaan tersebut Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kompak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sidang Selanjutnya digelar 6 November 2025 mendatang. Mendengar eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved