Artis Terjerat Narkoba
Praktisi Hukum Soroti Kasus Narkoba Onadio Leonardo, Ungkap Kemungkinan Rehabilitasi
Praktisi hukum Deolipa Yumara ungkap kemungkinan Onadio Leonardo alias Onad direhabilitasi usai terjerat kasus narkoba.
Ringkasan Berita:
- Onadio Leonardo alias Onad ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
- Praktisi hukum ungkap kemungkinan sang mantan vokalis band Killing Me Inside direhabilitasi.
- Organisasi Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) siap beri bantuan hukum kepada Onad.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus narkoba yang menyeret nama aktor sekaligus musisi Onadio Leonardo alias Onad masih menyita perhatian.
Onad sebelumnya ditangkap polisi di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Istri Onad, Beby Prisillia juga ikut diamankan saat penangkapan mantan vokalis band Killing Me Inside itu.
Namun, menurut hasil pemeriksaan dan tes urine, Beby Prisillia dinyatakan negatif narkoba dan telah dipulangkan.
Praktisi hukum Deolipa Yumara ikut menyoroti kasus narkoba yang menjerat Onad.
Menurut Deolipa Yumara, ada kemungkinan Onad akan direhabilitasi jika hanya terbukti sebagai pecandu narkoba.
"Barang siapa yang hanya menggunakan itu direhabilitasi," kata Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (3/11/2025).
Pengacara kelahiran Tanjung Priok, 13 Desember 1972 ini, juga menyinggung soal proses hukum terhadap seorang pengguna narkoba.
Sebelumnya, pengguna narkoba disebut tetap harus menjelani persidangan.
Padahal menurut Deolipa, bahwa hal tersebut kurang tepat dan seorang pengguna atau pecandu seharusnya langsung menjalani pengobatan atau rehabilitasi.
"Tapi memang pengguna pun dulu itu disidang di pengadilan."
Baca juga: Beby Prisillia Tegas Onadio Leonardo Bukan Penjahat meski Positif Narkoba: Kamu Cuma Bodoh!
"Persoalannya, kalau semua pengguna disidang, itu persidangan penuh, hakim pasti capek mengerjakannya, sementara pengguna di Indonesia banyak banget kan," terangnya.
Sehingga berdasarkan Undang-Undang, kata Deolipa, seorang pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi karena dianggap sebagai korban.
"Makanya ada kebijakan dan berdasarkan Undang-Undang juga Pasal 127 di mana pengguna itu memang harus direhabilitasi, wajib direhab karena dia menggunakan kan, karena dianggap sebagai korban," tuturnya.
GANNAS Siap Beri Pendampingan Hukum
Di sisi lain, organisasi Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) ikut menyoroti kasus narkoba yang menjerat Onad.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.