Jumat, 7 November 2025

Ashanty Vs Eks Karyawan

Ajak Ashanty Berdamai, Eks Ayu Chairun Nurisa Siap Cabut Laporan

Ashanty dan eks karyawannya Ayu Chairun Nurisa saling lapor polisi. Ashanty polisikan Ayu dengan tuduhan penggelapan. Ashanty dituduh merampas aset.

Kolase Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah/ Kompas.com/Ady Prawira Riandi
AYU DAN ASHANTY - Ayu Chairun Nurisa (kiri) dan Ashanty (kanan). Ayu angkat bicara di hadapan awak media mengenai alasan di balik dugaan perampasan aset yang dilakukan pihak Ashanty. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa, Stifan Heriyanto, menegaskan kliennya membuka peluang untuk berdamai dengan Ashanty terkait polemik yang saat ini bergulir.

Ayu Chairun Nurisa disebut siap mencabut laporan apabila kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai.

"Ayu bila memang ini ada peluang untuk bisa berdamai, Ayu lapang dada, siap untuk berdamai, siap mencabut laporannya," kata Stifan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (4/11/2025).

Namun demikian apabila pihak Ashanty tetap melanjutkan perkara ini, Ayu siap mengikuti proses hukum.

"Kalau memang dari pihak lawan masih mau terus ya kita juga akan kawal terus terhadap laporan-laporan Ayu itu," ujar Stifan.

Baca juga: Update Kasus Ashanty dengan Eks Karyawan, Pihak Ayu Siapkan Langkah Hukum Lain

Disinggung mengenai proses damai berkait pengembalian uang yang selama ini menjadi inti masalah, Stifan memilih tak menjelaskan secara rinci.

"Ah nanti teknisnya bagaimana biar biar proses saja dulu," katanya.

Stifan juga memastikan bahwa jika perdamaian tercapai, maka kedua pihak harus sama-sama mencabut laporan.

"Kalau damai ya masing-masing pihak saling cabut LP, gitu," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan mantan karyawan penyanyi Ashanty, Ayu Chairun Nurisa menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana perusahaan.

Ayu dijerat tindak pidana pemalsuan surat dan/penggelapan dalam jabatan dan/penggelapan sesuai dengan pasal 263 KUHP dan/ 374 KUHP dan/ 372 KUHP.

Adapun kasus ini bermula dari aduan yang diajukan Ashanty terhadap Ayu terkait dugaan penyalahgunaan dana milik PT Hijau Hermansyah Indonesia sebesar Rp 2 miliar. 

Tindakan tersebut disinyalir terjadi sejak 2023 dan kecurigaan itu muncul pada 20 Mei 2025 setelah diketahui adanya penurunan saldo rekening perusahaan yang dianggap tidak wajar.

Ayu dilaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan.

Tak tinggal diam, Ayu melaporkan balik Ashanty dengan tiga laporan berbeda. Dua laporan di Polres Metro Jakarta Selatan dan satu di Polres Tangerang Selatan.

Ayu menuding Ashanty melakukan perampasan aset dan akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya, seperti ponsel, laptop, dompet, serta barang pribadi lainnya.

 

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved