Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ammar Zoni Mengaku Sulit Berkomunikasi dengan Kuasa Hukum, Baru Bertemu saat Sidang
Ammar Zoni mengungkapkan dirinya sulit berkomunikasi dengan kuasa hukumnya lantaran akses yang terbatas di rutan Nusakambangan.
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni mengaku sulit berkomunikasi dengan kuasa hukumnya jelang sidang kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.
- Ammar Zoni yang dikirim ke Nusakambangan baru berbicara dengan Kuasa Hukum jelang sidang.
- Akibatnya eksepsi pun tak bisa disusun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa terduga kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni mengungkapkan dirinya sulit berkomunikasi dengan kuasa hukumnya.
Hal itu lantaran akses yang terbatas di rutan Nusakambangan.
Baca juga: Hakim Pertimbangkan Bakal Hadirkan Ammar Zoni ke Persidangan Pada Tahap Pembuktian
"Begini Yang Mulia izin, kami berharap eksepsi Yang Mulia bilang untuk kami bisa berhubungan menyampaikan secara tertulis dengan pengacara," kata Ammar Zoni yang hadir secara daring pada sidang kasus dugaan peredaran narkoba di lapas Salemba, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025).
"Sekarang, sementara kami mau berbicara dengan pengacara baru hari ini. Jadi bagaimana caranya kami bisa menyusun eksepsi ini," imbuhnya.
Kemudian ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati menanyakan apakah belum bisa berkomunikasi dengan kuasa hukum.
"Jadi selama ini belum bisa berhubungan dengan kuasa hukum?" tanya Hakim Ketua Dwi.
"Belum," jawab Ammar.
Alat Tulis Tak Diberi, Gerak Terbatas Borgol
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias lalu membenarkan keluhan kliennya itu.
"Memang keluhan dari terdakwa ini benar adanya, karena kita menghubungi sulit. Kebetulan tadi dihubungi lagi tapi tidak sesuai dengan konteks, bagaimana mau buat eksepsi. Mereka juga tidak diberi alat tulis. Permohonan mereka untuk sidang offline masuk akal," jelasnya.
Dalam persidangan, Ammar Zoni kembali ngotot ingin dihadirkan langsung secara offline.
Bukan tanpa alasan, mantan suami Irish Bella itu mengaku tidak nyaman berada di Lapas Nusakambangan.
Dalam pengakuannya, Ammar Zoni merasa tidak leluasa menyampaikan pendapatnya.
Selama berada di Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni tangan dan kakinya diborgol, serta kepalanya ditutupi topeng.
"Di sini SOP-nya super maksimal, kami jalan tangan sama kaki diborgol, sampai muka ditopengin," kata Ammar Zoni.
Ammar Zoni Didakwa Edarkan Narkoba di Lapas
Diketahui Ammar Zoni dan terdakwa lainnya, didakwa Jaksa Penuntut Umum menguraikan perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya.
Jaksa menyebut Ammar Zoni sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.
Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.
Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.
"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.
Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram.
"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.
Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.
Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.
Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.
"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.
Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.
"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.
Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.
Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.
"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.
Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.
"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mendengar dakwaan tersebut Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kompak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sidang Selanjutnya digelar 6 November 2025 mendatang. Mendengar eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.