Jumat, 7 November 2025

Hakim Pertimbangkan Bakal Hadirkan Ammar Zoni ke Persidangan Pada Tahap Pembuktian 

Majelis Hakim PN Jakpus berencana hadirkan langsung Ammar Zoni di sidang kasus narkoba untuk menilai gesture dan kondisi sang aktor saat pembuktian

Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
SIDANG AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dihadirkan secara daring 

Ringkasan Berita:
  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berencana menghadirkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya secara langsung dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba 
  • Hakim Ketua Dwi Elyarahma menyebut langkah ini penting agar majelis dapat menilai langsung gesture dan kondisi terdakwa 
  • Saat ini sidang masih dalam tahap eksepsi, sementara jaksa mendakwa Ammar sebagai pemasok narkoba di dalam rutan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati berencana hadirkan Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya hadir langsung pada persidangan kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Adapun pada saat ini agenda persidangan masih dalam tahap eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.

"Kami memang ingin melihat secara langsung kondisi terdakwa nanti pada saat pembuktian. Karena memang sidang online ini kadang terkendala sinyal," kata Hakim Ketua, Dwi di persidangan PN Jakpus, Kamis (6/11/2025).

Diterangkannya karena persidangan baru sampai eksepsi, hingga nantinya tanggapan, putusan sela. Dan putusan sela juga nanti bisa lanjut atau putusan akhir tidak perlu pembuktian.

"Nanti kalau memang majelis sudah bermusyawarah dan kami menganggap memang harus offline. Kami akan mengeluarkan penetapan. Kamu mohon agar sidang offline silahkan penuntut umum mengahdirkan terdakwa," ungkapnya.

Kemudian diungkapkannya kuasa hukum para terdakwa juga harus bermohon ke Kalapas Nusakambangan. Agar kliennya bisa dihadirkan ke persidangan.

Baca juga: Disatukan dengan Teroris, Ammar Zoni Alami Gangguan Mental di Nusakambangan

"Itu nanti jadi dasar buat majelis juga. Kalaupun nanti di sana tidak diterima atau bagaimana itu urusan sana kita instansi yang berbeda. Cuman itu jadi dasar kami untuk mengambil keputusan," terangnya.

Jadi lanjut Hakim Dwi, pihaknya ada dasar bahwa kuasa hukum juga memohon ke Kalapas Nusakambangan dan Majelis Hakim.

"Kami memang sudah memikirkan itu juga, untuk kelancaran ada baiknya ketika pembuktian bertemu langsung, majelis juga perlu melihat gesture terdakwa seperti apa di persidangan," tandasnya.

Diketahui Ammar Zoni dan terdakwa lainnya, didakwa Jaksa Penuntut Umum menguraikan perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya.

Jaksa menyebut Ammar Zoni sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved