Jumat, 7 November 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Penampakan Ammar Zoni Hadiri Sidang Daring Kasus Narkoba, Berbaju Oranye Rambutnya Cepak

Ammar Zoni bersama terdakwa lainnya terlihat menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Rambut Ammar Zoni terlihat dipotong bergaya cepak.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, yang melibatkan Ammar Zoni pada Kamis (6/12/2025).

Baca juga: Penjelasan Kamelia soal Kabar Raffi Ahmad Besuk Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan

Pesinetron bernama asli Muhammad Amar Akbar ini duduk bersama Zoni, Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi. Para terdakwa hadir secara daring.

Sebagai informasi pada sidang sebelumnya para terdakwa tak diperlihatkan di persidangan.

Sidang kali ini ruang persidangan menyediakan layar menampilkan wajah terdakwa.

Ammar Zoni bersama terdakwa lainnya terlihat menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Rambut Ammar Zoni terlihat dipotong bergaya cepak.

Kepada majelis hakim, Ammar Zoni mengaku keadaannya dalam keadaan sehat.

"Sehat, alhamdulilah," kata Ammar Zoni.

Ammar Zoni Disebut Membeli Lalu Menawarkan Narkoba di Rutan

Jaksa Penuntut Umum menguraikan perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Baca juga: Soroti Pemindahan ke Nusakambangan, Praktisi Hukum Minta Ammar Zoni Dihadirkan Langsung dalam Sidang

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram. 

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.

Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved