Nikita Mirzani dan Keluarganya
Alasan Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara: Aborsi Dilakukan 2 Kali
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta beberkan alasan hukuman Vadel Badjideh diperberat jadi 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Ringkasan Berita:
- Hukuman Vadel Badjideh atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi diperberat jadi 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Humas Pengadilan Tinggi Jakarta beberkan alasan hukuman Vadel Badjideh diperberat.
- Kuasa hukum Vadel Badjideh yakin kliennya bukan orang yang hamili putri Nikita Mirzani hingga jelaskan soal aborsi.
TRIBUNNEWS.COM - Hukuman Vadel Badjideh atas kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani soal persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi kini diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1 Oktober 2025 lalu, Vadel Badjideh dinyatakan bersalah dan divonis hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Pihak Vadel Badjideh pun telah mengajukan atas vonis hukuman tersebut.
Namun kini hukuman untuk pria yang dikenal sebagai dancer itu malah diperberat.
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, menjelaskan alasan soal tambahan hukuman tersebut.
Hal yang memberatkan dalam putusan vonis terhadap Vadel Badjideh menjadi pertimbangan untuk memperberat hukuman.
Ada dua tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Vadel Badjideh terhadap putri sulung Nikita Mirzani, LM.
"Bahwa pidana 12 tahun itu karena yang terbukti itu ada dua," ujar Catur Iriantoro, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (7/11/2025).
Vadel disebut Catur, tebukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Selain itu, Vadel juga terbukti yang meminta LM untuk menggugurkan kandungan.
"Yang pertama adalah perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur."
Baca juga: Vadel Badjideh Dituding Buka Aib Anak Nikita Mirzani di Rutan, Kuasa Hukum Angkat Bicara
"Sedangkan dakwaan yang kedua adalah pengguguran kandungan juga terbukti," beber Catur.
Catur menyampaikan, ada alasan khusus yang membuat hukuman tersebut menjadi lebih berat .
Perbuatan menggugurkan kandungan tersebut, kata Catur, telah dilakukan dua kali.
Adanya kejadian tersebut pun membuat korban merasa trauma.
Sehingga hal itu dijadikan alasan hukuman vadel diperberat menjadi 12 tahun penjara.
"Ada alasan yang khusus di sini bahwa pengguguran itu sudah dilakukan dua kali, dan pelakunya ini sama aja itu aja yang dulu pelaku yang itu juga."
"Jadi sudah dilakukan dua kali sehingga ya ini ada trauma kepada korban," terang Catur.
Kuasa Hukum Vadel Badjideh Jelaskan soal Aborsi
Di sisi lain, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, saat ini masih yakin bahwa kliennya bukan orang yang menghamili putri sulung Nikita.
Soal aborsi, Oya menyebut perbuatan tersebut merupakan inisiatif sendiri dari LM.
"Dijabarin kok sama majelis yang pesan obat siapa, pakai nama samarannya LM, yang minum dia," ujar Oya.
Baca juga: Vadel Badjideh Ajukan Banding, Kuasa Hukum Nilai Ada Ketidakcermatan Putusan Majelis Hakim
Ia menegaskan, bahwa Vadel tak berada di tempat saat LM melakukan proses aborsi tersebut.
Jika aborsi yang meminta Vadel, seharusnya LM berhak menolak.
Namun LM sendiri, kata Oya, malah tetap menggugurkan kandungannya atas pilihannya sendiri.
"Vadel tidak di situ. Oke pertanyaan masyarakat 'tapi kan Vadel yang nyuruh' ."
"Jawab saya, perempuan punya pilihan nggak untuk bilang enggak? Jadi semua perempuan punya pilihan untuk bilang tidak untuk menggugurkan," jelas Oya.
Pun dalam fakta persidangan, Oya menyebut LM telah mengakui dirinya yang memiliki inisiatif melakukan aborsi.
"Fakta persidangannya, LM mengakui dia lah yang punya inisiatif untuk aborsi," tandas Oya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.