Nikita Mirzani dan Keluarganya
Potensi Kerusakan Organ Reproduksi Putri Nikita Mirzani jadi Pemberat Vonis 12 Tahun Vadel Badjideh
Alasan majelis hakim memperberat vonis Vadel Badjideh karena adanya potensi kerusakan organ reproduksi anak Nikita Mirzani.
Ringkasan Berita:
- Vadel Badjideh divonis 12 tahun penjara dalam kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani.
- Vonis ini lebih berat dari putusan sebelumnya sembilan tahun penjara.
- Ada dua hal yang membuat hakim memvonis 12 tahun penjara, termasuk potensi kerusakan organ reproduksi putri Nikita Mirzani.
TRIBUNNEWS.COM - Adanya potensi kerusakan organ reproduksi putri Nikita Mirzani, LM juga menjadi alasan majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh.
Vadel Badjideh divonis tiga tahun lebih berat dari vonis sebelumnya, yakni 12 tahun penjara dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani.
Putusan ini diambil setelah hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai bisa membahayakan nyawa LM.
Salah satunya adanya potensi kerusakan organ reproduksi LM yang saat itu masih di bawah umur.
"Kita sampaikan bahwa di sini majelis hakim melihat itu sudah dilakukan pengguguran selama dua kali ya," terang Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (8/11/2025).
Pemaksaan aborsi yang dilakukan Vadel pada LM dapat memicu kerusakan organ reproduksinya.
"Jadi pengguguran selama dua kali dan ini kita tahu bahwa ke depannya nih bagaimana terhadap anak ini, mungkin terkait alat reproduksinya. Kita enggak tahu, sehingga di sini terjadi kerawanan juga," jelasnya.
"Bagaimanapun itu adalah alat reproduksi atau tempat untuk janin, sehingga kita enggak tahu apakah dia nanti masih punya keturunan atau enggak, kita gak tahu," beber Catur.
Pihaknya menegaskan, organ reproduksi LM sangat besar berpotensi terjadi kerusakan.
"Tetapi secara umum ini merusak organ dari reproduksi atau kehamilan," tegasnya.
Kedua, usia LM yang masih di bawah umur membuat Vadel dijerat hukuman berat.
Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun setelah Banding dalam Kasus Persetubuhan, tapi Ada Kemungkinan Bebas
"Kemudian itu anak di bawah umur, ini yang memperberat ya. Karena memang negara Indonesia sangat peduli dengan perlindungan anak ya, apalagi persetubuhan ini. Karena anak masa depan bangsa juga," tukas Catur.
Kendati demikian, Catur turut mengungkapkan adanya kemungkinan pemuda 20 tahun itu untuk bebas.
"Mengenai kapan akan ditempuh (hukumannya), itu tentunya sudah menyangkut masalah eksekusi yang ini nanti adalah kewenangan penuntut umum atau jaksa," tandasnya.
"Tapi secara umum itu diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 juga ya, UU Pemasyarakatan itu memang ada hak untuk pembebasan bersyarat," lanjut Catur.
Nikita Mirzani dan Keluarganya
| Prihatin Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Razman Nasution Merasa Sama-sama Dapat Sial |
|---|
| Razman Nasution Harap Hukuman Vadel Badjideh Bisa Lebih Ringan Lewat Putusan Banding |
|---|
| Vadel Badjideh Dituding Buka Aib Anak Nikita Mirzani di Rutan, Kuasa Hukum Angkat Bicara |
|---|
| Kuasa Hukum Vadel Badjideh Tegaskan Aborsi Anak Nikita Mirzani Hanya Terjadi Sekali |
|---|
| Ibunya Sempat Pingsan Dengar Vonis, Keluarga Vadel Badjideh Sudah Tenang dan Fokus Lanjutkan Banding |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.