Artis Terjerat Narkoba
Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mengejutkan
Kuasa hukum KR, pemasok narkoba ke Onadio Leonardo beberkan fakta mengejutkan hingga beri bantahan soal bandar.
Ringkasan Berita:
- Pemasok narkoba ke Onadio Leonardo yang berinisial KR telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Sang kuasa hukum buka suara hingga beri bantahan setelah KR disebut-sebut sebagai bandar narkoba.
- Asesmen dikabulkan, Onad jalani rehabilitasi selama tiga bulan.
TRIBUNNEWS.COM - Pemasok narkoba ke aktor sekaligus musisi Onadio Leonardo alias Onad yang berinisial KR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peran KR diduga sebagai orang yang memberikan narkoba kepada Onad.
Kuasa hukum KR buka suara hingga memberikan fakta mengejutkan.
Ia membantah bahwa KR yang disebut sebagai bandar.
KR disebut tak pernah memegang barang hingga diedarkan ke pembeli.
"Faktanya si KR tidak pernah memegang barang, artinya ada yang pesan terus dia langsung kasih barang, enggak," terang kuasa hukum KR, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (7/11/2025).
"Bandar tuh ibaratnya sudah stok nih barang, nah dia enggak megang barang," lanjutnya.
Dalam kasus ini, KR hanya sebagai perantara ketika Onad memesan ekstasi.
Kemudian setelah itu, tersangka KR memberikan pesanan narkoba tersebut ke istri Onad, Beby Prisillia.
"Dia menerima pesanan dari Onad yang uangnya ditransfer dari rekening Onad ke rekeningnya si KR."
Baca juga: Sayangkan Onadio Leonardo Terjerat Narkoba, Sahabat Sebut sang Musisi Tak Pernah Umbar Kesedihan
"Jadi dia membantu membelikan, tetapi itu atas pesanan si Onad dan Beby."
"Nah barangnya, dia berikan ke tangan Beby, jumlahnya 4 butir," beber kuasa hukum KR.
Dia pun menyoroti soal Beby yang akhirnya dibebaskan setelah hasil tes urine menyatakan negatif narkoba.
Kuasa hukum KR menilai ada kejanggalan atas hasil tes urine hingga dibebaskannya istri mantan vokalis Killing Me Inside itu.
"Logika nggak kalau seandainya ketika ada penangkapan di tempatnya Onad kemudian yang menggunakan hanya Onad saja."
"Apa mungkin empat butir itu ditelen sama satu orang?"
"Apalagi kemarin dalam proses penyidikan KR ini sempat disampaikan oleh penyidik bahwa dia akan direhab karena dia pengguna juga, namun dalam perjalanan kok bisa berubah," tutur kuasa hukum KR.
Onad berhasil diamankan bersama istrinya Beby di rumahnya di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu lembar papir, satu plastik klip kecil berisi batang ganja, satu kotak kecil, dan tiga handphone.
Namun dari hasil pendalaman di lapangan, barang bukti ekstasi diduga telah habis karena sudah dipakai.
Kasus ini merupakan berawal dari pengembangan kasus di Sunter, Tanjung Priok, pada Rabu (29/10/2025).
Onad Jalani Rehabilitasi 3 Bulan
Asesmen atau permohonan dari Onad untuk rehabilitasi akhirnya dikabulkan.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan, Wisnu, membenarkan soal dikabulkannya asesmen rehabilitasi dari Onad.
Aktor 35 tahun itu bakal menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra), Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Kurang lebih informasi yang kami dapat tiga bulan, di daerah Jakarta Selatan," ujar Wisnu, Selasa (4/11/2025).
Baca juga: Beby Prisilia Ungkap Aktivitas Onadio Leonardo Sebelum Ditangkap karena Narkoba
Pada hari itu juga Onad dibawa ke tempat rehabilitasi dan langsung menjalani perawatan.
"Tadi pagi sekitar jam sepuluh sudah dikirimkan ke panti rehab di daerah Jakarta Selatan."
"Iya (langsung menjalani rehab) per tadi pagi jam sepuluh," beber Wisnu.
Wisnu menuturkan, bahwa Onad pastinya ingin sembuh dari kecanduan narkoba.
Bahkan ayah dua anak itu disebutnya sudah mengakui kesalahannya dan menyesal telah menggunakan narkoba.
"Ya pastinya dia ada keinginan untuk sembuh dan pastinya menyesal," tuturnya.
Dalam kasus ini, Onad dinyakatan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
Onad juga terbukti tidak terlibat dalam jaringan narkoba atau bandar.
"Saudara OL ini adalah korban penyalahgunaan narkoba, yaitu pemakai ya."
"Kemudian dia tidak terlibat dalam jaringan narkotika ataupun bandar," jelas Wisnu.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.