Minggu, 9 November 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Kesulitan Komunikasi dengan Pengacara, Firdaus Oiwobo Geram: Kami Ini Penegak Hukum juga!

Pengacara Firdaus Oiwobo menanggapi soal aktor Ammar Zoni yang kesulitan berkomunikasi dengan kuasa hukum usai dipindah ke Lapas Nusakambangan.

TRIBUNNEWS.COM/RAHMAT FAJAR NUGRAHA
KASUS AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). Firdaus Oiwobo menanggapi soal aktor Ammar Zoni yang kesulitan berkomunikasi dengan kuasa hukum usai dipindah ke Lapas Nusakambangan. 

Ringkasan Berita:
  • Aktor Ammar Zoni mengeluh sulit berkomuniasi dengan kuasa hukum usai dipindah ke Lapas Nusakambangan atas kasus dugaan peredaran narkoba.
  • Pengacara Firdaus Oiwobo geram hingga beri pesan kepada pihak lapas terkait keluhan dari Ammar Zoni.
  • Ammar Zoni ngotot minta dihadirkan langsung dalam persidangan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan nama aktor Ammar Zoni masih menjadi sorotan.

Ammar Zoni diduga ikut terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta.

Rutan tersebut diketaui tempat penahanan Ammar Zoni atas kasus narkoba yang ketiga kalinya.

Jelang kebebasannya yang sudah dijadwalkan pada Januari 2026, Ammar Zoni malah diduga kembali terjerat kasus narkoba.

Tak main-main, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya sampai dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Lapas Nusakambangan merupakan penjara yang memiliki tingkat keamanan paling tinggi di Indonesia, yang terletak di Cilacap, Jawa Tengah.

Imbasnya, persidangan kasus tersebut digelar secara daring (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada sidang sebelumnya, Ammar Zoni sempat mengungkap keluhannya lantaran kesulitan berkomunikasi dengan pengacaranya setelah dipindah ke Nusakambangan.

Menanggapi hal itu, Firdaus Oiwobo secara terang-terangan mengaku geram.

Firdaus menyayangkan mantan suami Irish Bella itu yang kini dibatasi untuk komunikasi dengan kuasa hukumnya.

"Itu namanya melanggar HAM juga itu lapas, masa waktu cuman tiga menit (komunikasi dengan kuasa hukum)."

Baca juga: Dukung Keinginan Ammar Zoni Hadir di Persidangan, Hotman Paris: Dia Bukan Teroris

"Yang namanya pengacara itu jangan dibatasi, kalau begitu saya juga marah sama lapasnya," ungkap Firdaus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (9/11/2025).

Pengacara kelahiran 7 Juli 1976 ini kemudian menyinggung sikap dari para aparat penegak hukum.

Dia menegaskan, seorang pengacara memiliki posisi yang sama seperti penegak hukum lainnya.

"Jangan digini-giniin lah seakan-akan kami pengacara ini bukan penegak hukum, kami ini penegak hukum juga."

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved