Minggu, 9 November 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Firdaus Oiwobo Tegaskan Ammar Zoni Sudah Tidak di Lapas Nusakambangan

Praktisi hukum Firdaus Oiwobo menyoroti kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni. Ia menyebut sang aktor sudah tidak di Lapas Nusakambangan.

TRIBUNNEWS.COM/RAHMAT FAJAR NUGRAHA
SIDANG AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). Ammar Zoni sudah tidak mendekam di Lapas Nusakambangan. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni ternyata sudah tidak mendekam di Lapas Nusakambangan.

Sebelumnya Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).

Pemindahan tersebut dilakukan sebagai reaksi langsung atas dugaan keterlibatan Ammar Zoni dalam jaringan peredaran narkoba, saat ia masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Praktisi hukum Firdaus Oiwobo pun ikut menyoroti kasus narkoba yang menjerat mantan suami Irish Bella itu.

Firdaus mengatakan bahwa proses persidangan kasus Ammar Zoni sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, vonis yang nantinya dijatuhkan kepada pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu biarkan pengadilan yang memutuskan.

"Jadi persidangan Ammar Zoni ini biarkan saja proses administrasi hukumnya berjalan ya," terang Firdaus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (8/11/2025).

"Karena memang biar gimanapun proses ini sudah berjalan lama ya dari mulai di LP Ammar Zoni sudah diperiksa."

"Karena kejadiannya kan jauh sebelum viral saat ini. Terlepas nanti Ammar Zoni diputus bersalah atau tidak itu biarkan aja pihak penegak hukum yang memutuskan khususnya pengadilan ya hakim dan jaksa," paparnya.

Firdaus Oiwobo bahkan menyebut Ammar sudah tidak di Lapas Nusakambangan.

Baca juga: Sejak di Nusakambangan, Ammar Zoni Tak Komunikasi, Aditya Zoni Lepas Rindu di Sidang 

Menurutnya, Ammar Zoni dipindahkan ke penjara di Jawa Tengah.

"Saya dengar sudah dipindahin ke Jawa Tengah. Udah enggak di Cilacap Nusakambangan lagi," ujar Firdaus.

"Dia sudah pindah ke penjara apa namanya gitu. Jadi enggak dipenjara di Nusakambangan karena viral-viral kemarin," sambungnya.

Ammar Zoni Alami Gangguan Mental di Nusakambangan

Sebelumnya Ammar Zoni menaruh harapan agar majelis hakim untuk dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta.

Bukan tanpa alasan, ayah dua anak ini merasa psikologisnya terganggu selama berada di lapas tersebut.

Ammar bersama lima terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, satu suara saat menyampaikan permohonan tersebut, via online dari Nusakambangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (6/11/2025).

"Ketika kejadian viral seperti ini di media, akhirnya langsung mengambil sikap kami dilempar, dibawa ke dalam Nusakambangan yang di mana high risk, dan dalam artian disatukan dengan para teroris dan lain-lainlah," kata Ammar Zoni, Kamis (6/11/2025).

"Nah, ini kan juga tidak sesuai. Menurut saya pribadi tidak sesuai," lanjutnya.

Ammar tak menampik selama di Lapas Nusakambangan dirinya kena mental.

"Ini bukan masalah tentang bagaimana nanti putusan hakim, tidak. Tapi ini masalah tentang psikis kami, tentang psikologis kami, gitu loh. Dan kami bukan seperti yang dituduhkan dalam arti jaringan bandar besar," jelas Ammar Zoni.

Maka itu ia memohon agar majelis hakim memindahkannya kembali ke lapas yang berada di Jakarta.

Namun, majelis hakim belum bisa memastikan kepindahan tersebut lantaran bukan wewenang pihak pengadilan.

Selain itu Ammar Zoni menyebut dirinya tak difasilitasi alat tulis untuk membaca nota pembelaan.

Ia juga mengaku tangan dan kakinya di borgol.

Kronologi Terbongkarnya Peredaran Narkoba di Rutan Salemba yang Libatkan Ammar Zoni

Belum bebas, Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba.

Padahal, Ammar telah dijadwalkan akan bebas pada Januari 2026.

Kasi Pidum Kejari Pusat, Fatah Chotib Uddin, membeberkan kronologi terbongkarnya peredaran narkoba di dalam rutan yang melibatkan Ammar Zoni itu.

Komandan Jaga Lapas atau Kepala Regu Pengamanan (Karupam) sebelumnya telah mencurigai adanya aktivitas yang janggal oleh para tersangka.

"Jadi ada kecurigaan dari Karupam Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, pada saat itu mengamati gerak-gerik dari para tersangka," ungkap Fatah, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (9/10/2025).

Karena ada kecurigaan itu, dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).

"Kemudian dilakukan penggeladahan pada ruang kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja," beber Fatah.

Sebelumnya, kasus tersebut pertama kali diungkap melalui akun resmi @kejari.jakpus.

Dalam postingan, terpampang wajah Ammar Zoni dan para tersangka lainnya.

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti ( tahap 2 ) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk," tulis dalam keterangan postingan @kejari.jakpus,

"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)" sambungnya.

Pihaknya juga membenarkan bahwa salah satu tersangka tersebut merupakan seorang artis yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara yang sama.

"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika," jelas dalam unggahan tersebut.

Ammar Zoni diketahui sempat terjerumus narkoba pada 2017.

Ketika penangkapan, Ammar Zoni tengah berada di puncak kariernya karena membintangi sinetron 7 Manusia Harimau.

Pada kasus ini, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram.

Ammar pun direhabilitasi selama satu tahun.

Kemudian di tahun 2023 Ammar Zoni kembali terjerat kasus serupa.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram.

Baca juga: Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Heran: Harusnya Perkara Disidangkan Dulu

Ammar menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023 hingga Agustus 2023, selanjutnya ayah dua anak itu pun menghadapi persidangan.

Hasil sidang menyatakan Ammar Zoni harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan.

Usai dua bulan bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena menggunakan narkoba.

Ammar pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/M Alivio/Ifan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved