Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ammar Zoni Dihadirkan saat Sidang, Kondisi Terkini Terungkap dan Penampilannya Berubah
Kondisi dan penampilan Ammar Zoni setelah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sejak 16 Oktober 2025.
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni dihadirkan dalam sidang perkara peredaran narkotika, bersama dengan lima narapidana lainnya.
- Kondisi terkini Ammar Zoni dalam keadaan sehat.
- Terlebih penampilan Ammar nampak berubah setelah ditahan di Lapas Nusakambangan sejak Kamis (16/10/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni turut dihadirkan bersama lima narapidana lainnya dalam sidang perkara peredaran narkotika di rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Agenda sidang pada Kamis (6/11/2025), hari ini, adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan suami Irish Bella ini, dihadirkan secara online.
Ammar hadir mengenakan seragam tahanan berwarna oranye bersama narapidana lainnya.
Pun penampilan rambut Ammar terlibat berbeda dari sebelum dibawa ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah sejak 16 Oktober 2025.
Jika sebelumnya Ammar berambut gondrong saat awal dipindahkan ke Nusakambangan ini, kini ia tampil dengan rambut cepak.
Kemudian saat satu persatu narapidana ditanya oleh seseorang dari balik layar terkait kondisi kesehatannya.
Ammar dan lima orang lainnya mengaku dalam keadaan sehat.
"Muhammad Ammar Akbar, sehat?" tanya seseorang.
"Sehat Bu," jawab Ammar.
Sementara sebelumnya, pihak Ammar menginginkan bisa hadir dalam sidang secara offline.
Baca juga: Penjelasan Kamelia soal Kabar Raffi Ahmad Besuk Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan
Keinginan Ammar itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias saat menjadi bintang tamu dalam program Saksi Kata di YouTube Tribunnews, Sabtu (1/11/2025).
"Seperti permohonan kita pada waktu sidang sudah kita bilang. Bahwa kita minta sidang itu offline, jadi sidang dihadirkan dia (Ammar Zoni)," kata Jon.
Ia melanjutkan kalau alasan hakim sidang digelar online berdasarkan Perma tahun 2020. Itu sudah tidak relevan karena sekarang tidak darurat covid.
"Jadi menurut saya alasan hakim tidak relevan. Yang benar di KUHAP sudah jelas, jaksa wajib menghadirkan terdakwa di persidangan supaya dia memberikan keterangan di depan hakim nyaman, tidak ada intervensi, jujur dan merdeka," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.