Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Dukung Keinginan Ammar Zoni Hadir di Persidangan, Hotman Paris: Dia Bukan Teroris
Hotman Paris Hutapea memberikan dukungan untuk Ammar Zoni dapat dihadirkan dalam sidang kasus narkoba yang menjeratnya.
Hingga akhirnya sidang agenda eksepsi ini ditunda.
Rencananya Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan pada 13 November 2025.
Hakim Pertimbangkan Bakal Hadirkan Ammar Zoni ke Persidangan Pada Tahap Pembuktian
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati berencana hadirkan Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya hadir langsung pada persidangan kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Adapun pada saat ini agenda persidangan masih dalam tahap eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.
"Kami memang ingin melihat secara langsung kondisi terdakwa nanti pada saat pembuktian. Karena memang sidang online ini kadang terkendala sinyal," kata Hakim Ketua, Dwi di persidangan PN Jakpus, Kamis (6/11/2025).
Diterangkannya karena persidangan baru sampai eksepsi, hingga nantinya tanggapan, putusan sela. Dan putusan sela juga nanti bisa lanjut atau putusan akhir tidak perlu pembuktian.
"Nanti kalau memang majelis sudah bermusyawarah dan kami menganggap memang harus offline. Kami akan mengeluarkan penetapan. Kamu mohon agar sidang offline silahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa," ungkapnya.
Kemudian diungkapkannya kuasa hukum para terdakwa juga harus bermohon ke Kalapas Nusakambangan. Agar kliennya bisa dihadirkan ke persidangan.
Baca juga: Disatukan dengan Teroris, Ammar Zoni Alami Gangguan Mental di Nusakambangan
"Itu nanti jadi dasar buat majelis juga. Kalaupun nanti di sana tidak diterima atau bagaimana itu urusan sana kita instansi yang berbeda. Cuman itu jadi dasar kami untuk mengambil keputusan," terangnya.
Hakim Dwi mengatakan, pihaknya ada dasar bahwa kuasa hukum juga memohon ke Kalapas Nusakambangan dan Majelis Hakim.
"Kami memang sudah memikirkan itu juga, untuk kelancaran ada baiknya ketika pembuktian bertemu langsung, majelis juga perlu melihat gesture terdakwa seperti apa di persidangan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Yurika/Ifan/Rahmat Fajar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.