Kasus UU ITE, Dokter Richard Lee dan Oky Pratama Diperiksa Polda Jabar
Polda Jabar tengah menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret tiga dokter kecantikan, Oky Pratama hingga Richard Lee.
Ringkasan Berita:
- Polda Jawa Barat tengah menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret tiga dokter kecantikan
- Ketiga dokter tersebut adalah Oky Pratama, Samira (Doktif), dan Richard Lee
- Penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk Oky Pratama dan beberapa ahli pidana serta ITE
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Barat tengah menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret tiga dokter kecantikan, Oky Pratama, Samira (Doktif), dan Richard Lee.
Kasus ini dilaporkan oleh Iwa Wahyuding, suami Heni Sagara, pada Februari 2025 lalu.
Baca juga: Dokter Richard Lee Duga Jokowi Alami Alergi Obat hingga Autoimun, Sarankan Segera Cek Lab
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, Oky Pratama, Samira (Doktif), dan Richard Lee dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tindak pidana yang dilaporkan yaitu pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran ITE," ujar Hendra dalam keterangan pers di Bandung, baru-baru ini.
Kasus ini berawal dari unggahan akun Instagram milik Oky Pratama yang menampilkan foto pabrik PT Ratansha Purnama Abadi, milik pelapor, disertai keterangan “pabrik kosmetik milik mafia skincare akhirnya disegel.”
Menurut Hendra, penyidik telah menelusuri lokasi pabrik yang berada di Kabupaten Sumedang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penyegelan oleh BPOM dilakukan karena kelengkapan administrasi, bukan karena penyidikan pidana.
"Pabrik itu memang pernah disegel BPOM, tetapi hanya terkait administrasi yang belum lengkap. Setelah syaratnya terpenuhi, segel dibuka kembali," jelasnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk Oky Pratama dan beberapa ahli pidana serta ITE.
Sementara itu, Richard Lee disebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa konfirmasi.
"Oky Pratama sudah diperiksa dan kooperatif. Untuk Richard Lee, sampai saat ini belum ada konfirmasi," kata Hendra.
Polda Jabar berencana melakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan status hukum.
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Jika alat bukti dinilai cukup, maka statusnya akan ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka," ujar Hendra.
Ketiganya terancam hukuman pidana sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP serta Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.