Selasa, 11 November 2025

Kabar Artis

Respons Raffi Ahmad soal Tudingan Belum Bayar Honor Rp250 Juta ke Mantan Pengacara

Begini respons Raffi Ahmad saat menghadapi awak media di tengah tudingan belum membayar honor Rp250 juta kepada mantan pengacara.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
RESPONS RAFFI AHMAD - Presenter Raffi Ahmad mendatangi SMAN 3 Teladan Jakarta, Selasa (19/8/2025), tempatnya dulu bersekolah. Respons Raffi Ahmad soal tudingan belum membayar honor Rp250 juta kepada mantan pengacara. 

Di samping itu, Raden Nuh mengungkap alasan baru menagih tunggakan honor atas jasanya kepada Raffi.

Menurutnya, pria kelahiran Bandung, 17 Februari 1987 tersebut, kala itu belum ada uang saat terjerat kasus narkoba.

"Nah, lalu kenapa baru sekarang kan begitu karena baru sekarang itu ini sebenarnya pada teringatnya itu adalah pada tahun 2024 waktu acara PON di Medan," jelas Raden.

"Kebetulan ketemu dengan Rahmat Sorialam Harahap yang mantan kuasa hukumnya Raffi pada saat ada peristiwa dulu itu."

"Tiba-tiba timbul omongan ini menyambung dari pembicaraan Mbak Dian (mantan kuasa hukum Raffi lainnya) ketika cerita-cerita ada foto bareng sama Gigi (sapaan Nagita)."

"Dan kemudian tiba-tiba Rahmat ini menyampaikan, 'Itu dia tagihan juga belum dibayar nih'."

"Ya sudah, saya bilang kalau dulu kan enggak kita tagih. Karena waktu dulu kan saya tanya sama Rahmat itu kan belum dibayar dia nggak ada uang," paparnya.

Baca juga: Alasan Raffi Ahmad Gagal Bertemu Ammar Zoni di Nusakambangan, Sempat Titip Salam untuk sang Aktor

Namun kini, Raden mengaku harus menagih Rp250 juta pada Raffi Ahmad karena melihat kondisi finansial sang presenter.

"Tapi kalau sekarang dia tajir. Kalau dia mikir ya kita tagihlah, mudah-mudahan dia masih mikir, dia pernah kita bantu ada namanya "utang" gitu ya jasa yang kita berikan ya mudah-mudahan dia bayar," harapnya. 

Kasus Narkoba Raffi Ahmad

Raffi Ahmad sempat tersandung kasus narkoba pada 2013 lalu.

Mantan kekasih Yuni Shara itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pria berusia 38 tahun itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan selama 5 x24 jam dan mendengarkan kererangan para ahli.

Raffi dinyatakan terbukti positif menggunakan metilon yang merupakan turunan dari katinon, zat yang disebut-sebut efeknya lebih berbahaya daripada ekstasi dan sabu.

"Saudara R berusia 26 tahun, pekerjaan wiraswasta dan pekerja seni, berdasarkan hasil laboratorium, dinyatakan positif menggunakan metilon. Status ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabag Humas BNN, Sumirat, Jumat, (1/2/2013), dalam jumpa pers di BNN.

Raffi Ahmad kemudian dijerat dengan pasal 111 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. Dalam hal ini metilon dalam kapsul yang berjumlah 14 butir.

BNN juga telah menerbitkan surat penahanan yang berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 1 Februari 2013, terhadap Raffi.

"Dan ditahan di rumah tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur," tandasnya.

(Tribunnews.com/Yurika/Indah Aprilin/Willem Jonata)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved