Perceraian Artis
Usai Gosip Selingkuh Jule, Terbitlah Gugatan Cerai Na Daehoon, Sidang Digelar 18 November
Usai isu selingkuh elebgram Jule, terbitlah gugatan cerai Na Daehoon . Jadwal sidang perdana perceraian sdan suaminya telah ditentukan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
Ringkasan Berita:
- Kehidupan selebgram Jule dan suaminya yang asal Korea Na Daehoon jadi buah bibir.
- Rumah tangganya diterpa isu dugaan perselingkuhan.
- Gugatan cerai diajukan Na Daehoon, tanggal sidang sudah ditetapkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara perceraian antara selebgram Jule (Julia Prastini) dan suaminya Na Daehoon.
Baca juga: Viral Foto Jule dan Selingkuhannya Tersenyum setelah Na Daehoon Resmi Gugat Cerai: With New Janda
Sidang perdana pemilik nama asli Julia Prastini ini akan digelar pada Selasa 18 November 2025.
“Sidang pertama untuk yang saudara maksud itu tanggal 18 November,” ujar Abid, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Pasangan Jule dan Na Daehoon ini viral karena pernikahan ini antar negara.
Jule asli Indonesia menikahi Na Daehoon yang berasal dari Korea Selatan.
Mereka viral karena kasus perselingkuhan Jule dengan pria lain (Safrie Ramadhan), yang berujung pada gugatan cerai dari Na Daehoon.
Jule Digugat Cerai
Kini sidang cerai sudah di depan mata, perkara cerai Jule dan suami telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 3943 sejak Kamis 6 November 2025.
“Berkasnya sudah masuk, kalau tidak salah hari Kamis yang lalu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, perkara tersebut diajukan oleh pihak laki-laki, Na Daehoon sebagai permohonan ikrar talak.
“Untuk sementara itu ya gugatan itu aja, permohonan izin ikrar talak. Jadi lakinya nih yang mengajukan, suaminya yang mengajukan,” kata Abid.
Baca juga: Disangka Mirip, Sule Dihujat dan Dikaitkan dengan Kisruh Rumah Tangga Jule dan Na Daehoon
Lebih lanjut, Abid mengatakan bahwa dalam sidang pertama, pihak pemohon diwajibkan hadir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pihak pemohon harus hadir itu, pada sidang pertama atau sidang kedua ya. Karena itu memang ada pasal yang mengatur, pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan pasal 142 Kompilasi Hukum Islam,” terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.