Kamis, 13 November 2025

Perceraian Artis

Usai Gosip Selingkuh Jule, Terbitlah Gugatan Cerai Na Daehoon, Sidang Digelar 18 November 

Usai isu selingkuh elebgram Jule, terbitlah gugatan cerai Na Daehoon . Jadwal sidang perdana perceraian sdan suaminya telah ditentukan.

Instagram @juliaprt7
JULE DIDUGA SELINGKUH - Selebgram Julia Prastini alias Jule dikabarkan selingkuh setelah foto-foto mesranya dengan petinju bernama Sjafrie Ramadhan viral. Sang suami, Na Daehoon akhirnya buka suara dan mengisyaratkan kebenaran istrinya selingkuh lewat Instagramnya, Senin (20/10/2025). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

Ringkasan Berita:

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara perceraian antara selebgram Jule (Julia Prastini) dan suaminya Na Daehoon.

Baca juga: Viral Foto Jule dan Selingkuhannya Tersenyum setelah Na Daehoon Resmi Gugat Cerai: With New Janda

Sidang perdana pemilik nama asli Julia Prastini ini akan digelar pada Selasa 18 November 2025.

“Sidang pertama untuk yang saudara maksud itu tanggal 18 November,” ujar Abid, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Pasangan Jule dan Na Daehoon ini viral karena pernikahan ini antar negara. 

Jule asli Indonesia menikahi Na Daehoon yang berasal dari Korea Selatan. 

Mereka viral karena kasus perselingkuhan Jule dengan pria lain (Safrie Ramadhan), yang berujung pada gugatan cerai dari Na Daehoon.

Jule Digugat Cerai

Kini sidang cerai sudah di depan mata, perkara cerai Jule dan suami telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 3943 sejak Kamis 6 November 2025.

“Berkasnya sudah masuk, kalau tidak salah hari Kamis yang lalu,” jelasnya.

Selebgram Julia Prastini atau Jule belum lama ini melepas masa lajang.
Selebgram Julia Prastini atau Jule belum lama ini melepas masa lajang. (Dok pribadi)

Ia menjelaskan, perkara tersebut diajukan oleh pihak laki-laki, Na Daehoon sebagai permohonan ikrar talak.

“Untuk sementara itu ya gugatan itu aja, permohonan izin ikrar talak. Jadi lakinya nih yang mengajukan, suaminya yang mengajukan,” kata Abid.

Baca juga: Disangka Mirip, Sule Dihujat dan Dikaitkan dengan Kisruh Rumah Tangga Jule dan Na Daehoon

Lebih lanjut, Abid mengatakan bahwa dalam sidang pertama, pihak pemohon diwajibkan hadir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pihak pemohon harus hadir itu, pada sidang pertama atau sidang kedua ya. Karena itu memang ada pasal yang mengatur, pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan pasal 142 Kompilasi Hukum Islam,” terangnya.


Tentang Pernikahan Jule dan Na Daehoon hingga Kabar Perselingkuhan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved