Perceraian Andre Taulany
Andre Taulany Resmi Cerai, Tak Ada Gugatan Harta hingga Hak Asuh Anak
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan ikrar talak yang diajukan oleh Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
Ringkasan Berita:
- Permohonan ikrar talak yang diajukan oleh Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina dikabulkan.
- Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang putusan secara e-court pada Selasa (11/11/2025).
- Andre tidak mencantumkan gugatan lain seperti pembagian harta gana-gini, hak asuh anak, ataupun nafkah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan ikrar talak yang diajukan oleh Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina.
Sidang putusan digelar secara e-court pada Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Andre Taulany Harus Ucapkan Talak Cerai di Hadapan Majelis Hakim, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Dalam amar putusan, Fahmi Bachmid kuasa hukum Andre Taulany menegaskan majelis mengabulkan permohonan ikrar talak sebagaimana isi gugatan Andre Taulany.
Andre tidak mencantumkan gugatan lain seperti pembagian harta gana-gini, hak asuh anak, ataupun nafkah.
“Putusannya tidak ada. Jadi di dalam putusan ini hanya murni ikrar talak. Jadi ini putusan mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon, memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon. Jadi hanya ini saja, yang lainnya tidak ada,” kata Fahmi Bachmid di kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Andre Taulany dan Erin Resmi Bercerai, Anak-anak Bebas Pilih Pengasuhan
Fahmi menjelaskan, sejak awal Andre hanya memberikan kuasa kepadanya untuk mengurus permohonan talak.
“Pemohon hanya memberikan amanah kepada saya khusus terkait dengan ikrar talak. Hal-hal lain saya tidak mendapatkan amanah, saya tidak akan membahasnya,” ujarnya.
Andre kini hanya menunggu satu tahapan terakhir, yakni pengucapan ikrar talak di hadapan majelis hakim setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Tinggal tahapan itu saja, tahapan pengucapan ikrar talak. Itu harus diucapkan di hadapan majelis hakim, barulah sah dan barulah akan keluar yang namanya akta cerai,” jelas Fahmi.
Ia menambahkan, tidak ada tanda-tanda adanya upaya hukum lanjutan dari kedua pihak karena proses perceraian ini memang telah disepakati bersama.
“Saya yakin tidak ada upaya hukum karena mereka sudah bersepakat untuk mengakhiri pernikahannya,” tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.